Di Duga Tak Memiliki Izin Bangunan dan Reklame Mie Gacoan Pamulang Tetap Beroperasi

waktu baca 1 menit
Selasa, 7 Okt 2025 20:16 70 Admin KPK

Kpktipikor.id-Tangerang Selatan – Mie Gacoan di Jalan Setia Budi Pamulang Tangsel diduga tidak memiliki izin bangunann (PBG) dan reklame hingga sekarang,
Pembangunan Outlet Mie Gacoan dilaksanakan pada 19 Desember 2024 di Jalan Setia Budi Pamulang, Tangsel.

Dalam investigasi para awak media Kamis 02 /10/ 2025 pukul 15.30 WIB terlihat outlet Mie Gacoan beralamat di Jalan Setia Budi, Pamulang bangunan sudah selesai yang diduga tidak memiliki izin bangunan serta izin reklame.

Pada saat awak media mengkonfirmasi ke Manager Area yang berinisial E, D, dan S, ternyata jawaban dari Manager Area tersebut mengatakan tidak tahu menahu sama sekali, dan nanti akan kami sampaikan kepada pihak Mie Gacoan. Hari kedua kedatangan awak media ke Mie Gacoan jawabannya tetap sama.

Sampai saat ini pihak Mie Gacoan tidak memberikan keterangan apapun bahkan dari pihak media minta nomor kontak pihak Mie Gacoan mereka bungkam.

Peraturan mengenai pajak Reklame tertulis dalam Perwal no. 14 tahun 2024 tentang pemungutan pajak reklame. ( TNI )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA