Aceh Timur – Polemik mencuat di Kecamatan Simpang Ulim setelah Camat setempat, M. Yusuf, diduga mengeluarkan pernyataan yang tidak pantas dinilai melanggar etika dan merendahkan profesi wartawan.
Pasalnya, Saipul Wartawan, juga menilai
sikap Camat Yusuf
tidak hanya mencederai hubungan baik antara pemerintah dan media, tetapi juga berpotensi merusak citra pelayanan publik di Aceh Timur. Ia mendesak Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, untuk memberikan sanksi tegas terhadap bawahannya tersebut.
“Seorang camat adalah pejabat publik yang seharusnya memberi contoh dalam bersikap. Jika melakukan pelanggaran etika, maka sudah sepantasnya diberi teguran keras, bahkan sampai pada pencopotan jabatan,” tegas Saipul, Senin (18/8/2025).
Menurut Saipul, Ismail jurnalis Aceh timur pernyataan M Yusuf alias camat simpang ulim itu bernada ujaran kebencian terhadap wartawan yang disampaikan Camat Yusuf lewat sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak hanya ditujukan kepadanya secara pribadi, tetapi secara umum melecehkan profesi jurnalis. “Ini tindakan diskriminatif yang merendahkan wartawan, padahal kami mitra dalam mendorong keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Saipul Jurnalis juga meminta Bupati Aceh Timur Al-farlaky Garang agar memberikan sanksi keras terhadap camat simpang ulim administratif berupa penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat jika terbukti bersalah. Bahkan, jika pelanggaran itu terkait tindak pidana seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang, ia berharap proses hukum ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.
“Proses penerapan sanksi harus adil dan transparan dengan mempertimbangkan bukti-bukti. Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan karena akan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambahnya.
Pelanggaran etika pejabat publik, menurut Saipul, bisa berdampak serius: mulai dari pelayanan publik yang tersendat, penyalahgunaan jabatan, hingga keberpihakan kepada kelompok tertentu, terutama dalam konteks kebijakan publik maupun Pemilu.
Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan oleh Inspektorat Daerah maupun Badan Kepegawaian Kabupaten Aceh Timur. “Jika pengawasan berjalan efektif, maka pejabat yang tidak disiplin dapat segera ditindak. Jangan menunggu sampai mencoreng wajah pemerintahan,” pungkas Saipul.
Masyarakat Simpang Ulim, lanjutnya, juga memiliki peran penting untuk ikut melaporkan tindakan tidak beretika yang dilakukan pejabat publik di daerahnya. Hal ini dinilai penting demi menjaga marwah pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
(Saipul Ismail/SF)
Tidak ada komentar