BUMDes Dahadano Botombawo di Ujung Tanduk, Fungsi Pengawasan BPD Dinilai Melemah

waktu baca 3 menit
Jumat, 27 Feb 2026 11:39 23 Korwil Nias

Nias, kpktipikor.id– Isu yang sempat viral di sejumlah media daring beberapa hari terakhir terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan kejelasan pengelolaan satu unit microbus milik BUMDes Dahadano Botombawo menjadi sorotan masyarakat. Hingga kini, pertanggungjawaban atas pengelolaan tersebut disebut belum sepenuhnya dijelaskan oleh Pemerintah Desa Dahadano Botombawo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sejumlah awak media melakukan investigasi langsung ke lapangan dan mendatangi Balai Kantor Desa Dahadano Botombawo pada Selasa, 24 Februari 2026. Kedatangan tim jurnalistik disambut baik oleh Kepala Desa Dahadano Botombawo, Bazaro Mendrofa, didampingi Sekretaris Desa Marthin Damai Sejahtera Mendrofa, S.H., serta staf desa Anugerah Iman Mendrofa.

Perbincangan diawali dengan perkenalan tim media, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab seputar kondisi dan tata kelola BUMDes di desa tersebut. Beberapa poin pertanyaan yang diajukan antara lain terkait struktur kepengurusan BUMDes, mekanisme dan tata kelola, isu viral penggunaan microbus yang disebut dikelola sepihak oleh Ketua BPD, jadwal penyampaian LPJ, serta surat evaluasi dari Camat Hiliserangkai.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Bazaro Mendrofa membenarkan bahwa kepengurusan BUMDes Dahadano Botombawo saat ini tidak berjalan dengan baik. Ia menyebutkan bahwa Ketua, Sekretaris, dan Bendahara BUMDes telah mengundurkan diri sehingga roda organisasi tidak lagi aktif sebagaimana mestinya.
“Benar, kepengurusan BUMDes sudah tidak berjalan dengan baik karena pengurus inti telah mengundurkan diri,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa sejumlah aset BUMDes, seperti kursi dan microbus, tetap beroperasi. Terkait pengelolaan microbus, Kepala Desa menjelaskan bahwa untuk sementara waktu pengelolaan dilakukan oleh Ketua BPD Dahadano Botombawo hingga terbentuknya pengurus BUMDes yang baru.

“Microbus tetap berjalan. Namun untuk sementara pengelolaannya dilaksanakan oleh Ketua BPD sebelum terpilihnya pengurus BUMDes yang baru,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Desa mengakui telah menerima surat dari Camat Hiliserangkai yang berisi evaluasi terhadap BUMDes Dahadano Botombawo. Pihak desa menyatakan akan segera melaksanakan LPJ sekaligus menggelar Musyawarah Desa guna membahas pembentukan kepengurusan baru dan pembenahan tata kelola.

“Kami sudah menerima surat dari Bapak Camat Hiliserangkai untuk evaluasi. Kami akan melakukan LPJ dan Musyawarah Desa secepatnya,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Marthin Damai Sejahtera Mendrofa menegaskan bahwa dalam struktur desa terdapat pengelola aset yang seharusnya menjalankan fungsi pengamanan aset ketika BUMDes tidak aktif. Ia menyampaikan bahwa apabila BUMDes tidak berjalan, maka seluruh aset, termasuk microbus, seharusnya dikembalikan ke tempat semestinya agar tidak menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat.

“Ketika BUMDes tidak aktif, maka microbus dan aset lainnya seharusnya dikembalikan ke tempatnya, sehingga tidak menimbulkan asumsi berlebihan dari masyarakat kepada Pemerintah Desa,” tegasnya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tata kelola BUMDes di Desa Dahadano Botombawo.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret pemerintah desa dalam menyampaikan LPJ secara terbuka dan membentuk kepengurusan baru demi memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa.

Jurnalis Sadawa

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA