Telukdalam, 28 Agustus 2025 – kpktipikor.id – Isu sengketa antara sesama wartawan kembali mencuat ke publik. Kasus yang menyeret nama Liusman Ndruru dan pelapor Waoli Lase (WL) menimbulkan sejumlah pertanyaan serius terkait legal standing, profesionalisme, hingga pemahaman terhadap hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh insan pers.
Tim hukum Liusman menegaskan agar profesi wartawan tidak dijadikan tameng untuk kepentingan pribadi.
> “Tolong jangan bawa-bawa nama organisasi atau wartawan jika tidak menjalankan profesi dengan benar. Tegakkan kebenaran dengan cara yang benar,” tegas salah satu anggota tim kuasa hukum.
Pernyataan tersebut menyentil keras dugaan adanya oknum yang memanfaatkan nama organisasi pers sebagai alat balas dendam pribadi, di luar koridor hukum maupun etik pers.
Legal Standing WL Dipertanyakan
Kuasa hukum Liusman menyoroti dua poin utama dalam laporan WL kepada Polres Nias Selatan:
1. Legal Standing WL – Apakah laporan dibuat atas nama pribadi atau organisasi? Jika organisasi, mana mandatnya? Jika pribadi, di mana bukti kerugian langsung?
2. Pasal yang Disangkakan – WL melaporkan Liusman dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU No.1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU ITE No. 11 Tahun 2008) tentang pencemaran nama baik. Namun, bukti yang dilampirkan hanyalah screenshot unggahan Facebook yang tidak menyebut nama individu, melainkan istilah umum “oknum wartawan.”
“Kalimat Liusman pun menggunakan kata oknum. Tidak menyebut WL secara spesifik. Unsur pencemaran nama baik belum terpenuhi secara hukum,” jelas kuasa hukum Liusman, Efri Darlin M. Dachi.
Kontruksi Hukum Dinilai Kabur
Menurut Efri, laporan WL memiliki konstruksi hukum yang lemah, bahkan disebut sebagai:
> “Lex dubia, reus incerta est” – hukum yang kabur, tidak pasti.
Ia juga menyoroti profesionalitas penyidik Polres Nias Selatan yang menerima laporan tersebut.
“Seharusnya penyidik lebih dulu menilai kelayakan legal standing pelapor. Jika dasar hukumnya tidak kuat, laporan seharusnya ditolak. Jika tetap diproses, ini bisa masuk kategori error personal atau pelanggaran prosedur,” tegasnya.
UU ITE Tak Berlaku untuk Profesi Kolektif
Efri menekankan bahwa Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE tidak bisa diberlakukan terhadap profesi atau kelompok secara kolektif.
“UU ITE menyasar subjek hukum perorangan, bukan organisasi atau profesi wartawan secara umum. Jika tidak ada nama individu yang dicemarkan dan kerugian personal yang jelas, maka unsur pidana tidak terpenuhi,” ujarnya.
Seruan Profesionalisme & Evaluasi Penyidik
Tim hukum Liusman mendesak agar penyidik yang menangani laporan WL dievaluasi oleh Propam atau Polda Sumatera Utara, guna memastikan prosedur berjalan sesuai hukum.
“Jika laporan tidak memenuhi unsur, Liusman berhak menolak diperiksa. Bahkan, ia dapat melaporkan balik WL serta menyurati Polda Sumut dan Propam Mabes Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik,” kata Efri.
Refleksi bagi Dunia Jurnalistik
Kasus ini menjadi cermin bagi dunia pers bahwa wartawan bukan sekadar menyandang profesi, tetapi juga amanah etik dan moral. Sengketa antarwartawan, terlebih hanya karena unggahan media sosial, seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur kriminalisasi.
> “Jika kalian benar wartawan, jangan sembarangan gunakan nama organisasi. Sumpah dan KTA pers itu bukan alat politik atau balas dendam. Itu amanah, itu kehormatan,” pungkas Efri.
(NOVSAD)
Tidak ada komentar