Lampung, media kpktipikor.id – 25 Agustus 2025 Sudah lebih dari lima bulan sejak Harmonis Siaga Putra menjadi korban penyerangan brutal di Sukarame, Bandar Lampung. Dalam kejadian tragis pada 14 Maret 2025 tersebut, ia dikeroyok, dibacok, dan fasilitas pribadinya dibakar oleh empat orang pria.
Meski keempat pelaku lapangan telah ditangkap dan kini dalam proses persidangan, aktor intelektual yang diduga memerintahkan serangan, yakni seorang ASN bernama Ahmad Kurniawan alias Wawan, hingga kini belum tersentuh hukum.
Dalam laporan pengaduan resmi bernomor 01/DUMAS HSP/VII/2025, Harmonis mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar turun langsung memerintahkan penangkapan terhadap Ahmad Kurniawan. Ia menyatakan, bukti-bukti keterlibatan Ahmad sudah lama berada di tangan penyidik, termasuk:
Surat kuasa,
Surat perintah pengosongan lokasi,
Bukti pesan WhatsApp berisi instruksi penyerangan,
Pengakuan pelaku dalam BAP,
Dan fakta-fakta persidangan yang menyebut nama Ahmad Kurniawan sebagai pemberi perintah.
“Kalau otak pelaku tidak disentuh, ini bukan penegakan hukum. Ini sandiwara hukum,” tegas Harmonis saat ditemui di Bandar Lampung.
SP2HP Tak Pernah Diterbitkan, Penyidik Dinilai Lalai dan Langgar Etik.
Harmonis juga mengecam kinerja penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Lampung yang dianggap lalai dan tidak profesional.
Selama lima bulan berjalan, tidak satu pun SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) diterbitkan padanya. Padahal, hal itu merupakan hak korban sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri.
“Saya tidak pernah diberikan SP2HP. Ini memperlihatkan ketidaktertarikan serius dari penyidik untuk mengungkap semua pelaku,” ujarnya.
Serangan Bukan Kriminal Biasa, Tapi Terorganisir,Dalam sidang terbaru, Jaksa Penuntut Umum Venni Prihandini, SH dari Kejaksaan Tinggi Lampung, membeberkan fakta bahwa keempat pelaku melakukan penyerangan atas permintaan Ahmad Kurniawan. Mereka diperintahkan untuk mengusir secara paksa dan mengosongkan tempat tinggal Harmonis, disertai kekerasan bersenjata tajam.
Korban mengalami luka bacok serius di tiga jari tangan kiri dan paha kiri. Serangan tersebut bukan kriminal spontan, melainkan terencana dan menggunakan dokumen legal sebagai alat intimidasi.
Desakan kepada Mabes Polri dan Komisi III DPR RI: Tangkap Ahmad Kurniawan Sekarang Juga
Dalam surat terbuka dan pelaporan ke berbagai lembaga seperti Mabes Polri, Kompolnas, Propam, Menkopolhukam, dan Komisi III DPR RI, Harmonis menuntut:
Penangkapan dan penahanan Ahmad Kurniawan sebagai otak pelaku.
Pengambilalihan kasus oleh Mabes Polri dari Polda Lampung karena tidak transparan.
Pemeriksaan etik dan disiplin terhadap penyidik Jatanras Polda Lampung.
Penerbitan segera SP2HP kepada pelapor untuk menjamin hak atas informasi.
“Saya warga negara, bukan musuh negara. Negara jangan kalah oleh premanisme berbaju jabatan. Kalau hukum tidak berpihak pada korban, lalu kepada siapa lagi rakyat berharap?” tutup Harmonis.
(Raidison nagario)
Tidak ada komentar