Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Cap Sekolah oleh Guru PPPK SMPN Satap Wuarlabobar, Kepala Sekolah Minta Proses Hukum Tegas

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Agu 2025 20:17 43 Admin Pusat

Maluku, kpktipikor.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali mendapat sorotan serius. Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMP Negeri Satu Atap (Satap) Wuarlabobar diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dan cap sekolah dalam rangkaian administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Kepala SMPN Satap Wuarlabobar, N. Lambatir, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang dinilai mencederai integritas lembaga pendidikan. “Saya berharap pihak penegak hukum dapat menangani dugaan pemalsuan ini secara serius, karena perbuatan tersebut menyangkut etika profesi dan kredibilitas sekolah. Saya siap melaporkan hal ini sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Lambatir di Wuarlabobar, Jumat (22/8/2024).

Menurut Lambatir, guru PPPK berinisial Marlina M. Batmomolin, selain jarang hadir di lokasi tugas, juga diduga menggunakan tanda tangan dan cap sekolah tanpa izin resmi dari pimpinan. Bahkan, lanjutnya, tindakan tersebut dilakukan selama proses PPG di Saumlaki tanpa adanya komunikasi maupun koordinasi dengan kepala sekolah.

“Semua guru lain yang mengikuti PPG selalu berkoordinasi dengan saya terkait dokumen dan administrasi. Namun yang bersangkutan tidak pernah melakukan hal tersebut. Justru saya mendapat laporan adanya dokumen dengan tanda tangan dan cap sekolah yang bukan dari saya. Hal ini jelas tidak bisa dibiarkan,” ungkap Lambatir.

 

Selain dugaan pemalsuan, Lambatir juga mengungkap adanya persoalan kedisiplinan dan etika di lingkungan sekolah. Marlina disebut jarang masuk tugas, bahkan hanya hadir sebentar setelah menerima SK penempatan. Tidak hanya itu, ia juga dinilai sering menimbulkan konflik internal di sekolah.

“Kehadiran beliau sering kali menimbulkan keributan dengan guru maupun dengan saya sebagai pimpinan. Hal ini sudah melewati batas kesabaran. Karena itu, saya merasa perlu menempuh jalur hukum agar semuanya jelas dan transparan,” tegas Lambatir.

 

Lebih lanjut, Lambatir menuturkan bahwa dirinya sempat mendapat ancaman melalui grup WhatsApp sekolah, sehingga ia merasa perlu menyerahkan seluruh bukti percakapan dan rekaman kepada pimpinan di Dinas Pendidikan. “Saya tidak ingin masalah ini dianggap sepele. Bukti-bukti sudah saya serahkan agar proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Kepala sekolah itu pun menegaskan komitmennya untuk mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut. “Jika saya yang bersalah, saya siap menerima sanksi hukum. Tetapi jika guru yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, maka harus menerima konsekuensi sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Lambatir dengan tegas.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Inspektorat, hingga Polres Tanimbar diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan resmi ini demi menjaga marwah dunia pendidikan, serta memastikan penegakan etika dan integritas guru tetap terjaga.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA