Sabang Aceh kpktipikor.id – Hari Rabu, 13 Agustus 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang
melakukan penggeledahan di Kantor Keuchik Gampong Cot Ba’u Kecamatan Sukajaya Kota
Sabang terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Gampong Cot Ba’u T.A 2019 sampai dengan T.A 2023.
Pengeledahan ini dipimpin langsung oleh Kajari Sabang Milono Raharjo, S.H.,
M.H. yang mana pada penggeledahan tersebut di temukan dokumen-dokumen yang di butuhkan
penyidik untuk memperkuat bukti dugaan penyimpangan dalam kegiatan Penggunaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Gampong Cot Ba’u T.A 2019 sampai dengan T.A 2023.
Kajari Sabang Milono Raharjo, S.H., M.H. melalui Kasi Intel
Mohamad Rizky, S.H., M.H., menyampaikan “bahwa pelaksanaan penggeledahan ini merupakan
bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan
akuntabel demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat”.
Pelaksanaan penggeledahan turut mendapatkan dukungan penuh dari personel
Kodim 0112/Sabang. Kehadiran personel TNI ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan
keamanan, menjaga situasi tetap kondusif, serta memberikan rasa aman bagi tim penyidik dan
pihak-pihak terkait selama kegiatan berlangsung.
Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan untuk mencari dan mendapatkan dokumen
tambahan yang sangat diperlukan dalam proses pembuktian serta penetapan calon tersangka. Sejak
bulan November 2024, tim penyidik telah melakukan penyidikan atas perkara ini dan saat ini tengah
berkoordinasi dengan tim auditor guna menghitung besaran kerugian keuangan negara.
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam dimulai pada Pukul 10.30 WIB
dan berakhir pada Pukul 13.30 WIB. Seluruh dokumen yang diperoleh dibawa ke Kantor Kejaksaan
Negeri Sabang untuk diteliti lebih lanjut. Kejaksaan Negeri Sabang menegaskan bahwa setelah
menerima hasil perhitungan kerugian negara dari tim auditor, penyidik akan segera menetapkan pihak
yang bertanggung jawab dalam perkara ini dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi di Banda Aceh.
Sudar:(wrt), Kaperwil Propinsi Aceh.
Tidak ada komentar