Janji yang Tak Pernah Ditepati: Sekretaris PKK Desa Sangliat Krawain Tiga Tahun Tanpa Insentif

waktu baca 3 menit
Sabtu, 2 Agu 2025 07:03 27 Kaperwil Maluku

TANIMBAR, KPKTIPIKOR.ID -Sebuah ironi keadilan sosial kini menyeruak dari pelosok Timur Indonesia. Emerenciana Kelitadan, Sekretaris TP PKK Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, angkat suara setelah tiga tahun haknya atas insentif tak kunjung dibayarkan. Dari tahun 2022 hingga 2024, ia hanya diganjar janji kosong oleh pemerintah desa tanpa realisasi sepeser pun.

“Kami bukan pengemis. Kami ini perempuan desa yang bekerja untuk masyarakat. Tapi sampai sekarang, kami hanya dijanjikan, tanpa diberi,” ujar Emerenciana dengan nada getir, Kamis (1/8/2025), saat diwawancarai KPKTIPIKOR.ID.

Kasus ini tak sekadar tunggakan insentif. Ia menyeret pemerintah desa ke pusaran dugaan pelanggaran tata kelola keuangan negara di tingkat desa. Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Ketua TP PKK disebut sebagai pihak yang diduga lalai atau bahkan abai dalam mengalokasikan hak dasar kader pemberdayaan perempuan.

Terlepas dari itu, Ketiadaan insentif ini memicu amarah publik dan mencoreng wajah transparansi dana desa yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah. Skandal ini juga menunjukkan betapa pemberdayaan perempuan desa justru kerap dianaktirikan dalam struktur anggaran.

TP PKK sebagai penggerak utama program-program desa, dari kesehatan ibu-anak hingga ketahanan keluarga, justru diperlakukan seolah tidak penting. Emerenciana adalah simbol dari ratusan perempuan pengabdi di desa yang suaranya kerap diabaikan oleh struktur kekuasaan lokal.

“Kami perempuan desa bukan pelengkap. Kami adalah penggerak. Tapi mengapa kami dianggap tak penting?” tegas Emerenciana.

Untuk diketahui, Merujuk pada Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, tindakan Pemerintah Desa Sangliat Krawain patut diduga melanggar prinsip good governance dan akuntabilitas publik. Hal-hal berikut menjadi sorotan utama:

Tidak adanya alokasi anggaran insentif bagi kader PKK.

Minimnya laporan publik soal realisasi dana desa.

Potensi pengalihan anggaran ke pos lain yang tidak prioritas.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa belum memberikan klarifikasi resmi. Keheningan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam sistem anggaran desa.

Desakan dan Tuntutan Publik: Audit Dana Desa, Klarifikasi dan Tindakan Tegas

Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik di Tanimbar mendesak:

Pemerintah Kecamatan Wertamrian dan Dinas PMD Tanimbar segera melakukan audit dana desa Sangliat Krawain.

Pemdes Sangliat Krawain diminta memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

Pembayaran insentif kepada Emerenciana dan kader lainnya dilakukan segera.

Pemkab Tanimbar menerbitkan edaran khusus agar kasus serupa tidak terjadi di desa lain.

Kendati begitu, Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran keuangan desa yang menimpa perempuan penggerak pembangunan. Ketika suara-suara dari pinggiran mulai menyeruak ke ruang publik, pertanyaan mendesak pun muncul: Apakah keadilan akan ditegakkan, atau justru diredam oleh kekuasaan yang menutup telinga?

KPKTIPIKOR-ID akan terus mengawal perkembangan kasus ini, demi menjaga marwah pengabdian kader perempuan desa, agar tidak terus diperlakukan sebagai “hantu anggaran” dalam sistem yang mestinya berpihak pada rakyat kecil.

 

Red (Hetreda Yusuf)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA