Kepulauan Meranti Riau, KpkTipikor.id – Sidan Perdata Sengketa Lahan Tanah Yang Berada Dikelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. Kamis ((17/07/2025) Pukul 14 38 Wib
Sidang Perdata, Sengketa Lahan Hamparan Tanah Antara Swandi Sebagai Penggugat Dan Pemda Kepulauan Meranti Sebagai Tergugat Satu (1) Tergugat Dua (2) Tergugat Tiga (3) Dan Tergugat Empat (4) L. A Dan B
Telah Menghadirkan Saksi-Saksi Dibalai Sidang Jalan. Yus Sudarso Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti,` Hadir Dalam Sidang Tersebut Penggugat Swandi Dan Kuasa Hukumnya. Djalius. SH, Mahadar Dan Adiyun
Dari Pihak Tergugat Satu (1) Tergugat Dua (2) Tergugat Tiga (3) Dan Tergugat Empat (4) Hadir Juga Kuasa Hukumnya, Sugiarto, SH, MH Drs. (c) Y, R Sikumbang. SH. MH
Masnur. SH. MH
Sidang Tersebut Dari Pihak Tergugat Menghadir Saksi-Saksi Bejumblah Tiga Orang. Ketiga Saksi ini Diangkat Sumpah Oleh Majelis Hakim
Saksi-Saksi Berikutnya
1. Joko Suriyanto Selamat
2. Awal Ludin
3. Maidatul Baizura
Setelah Saksi-Saksi Ini Diangkat Sumpah Maka Majelis Hakim Mengatakan Yang Benar Jangan Dilanggar Sumpahnya,
Samsi PertamaJoko Suriyanto Selamat. Menerangkan. Yang Saya Dengar Itu Tanah Pemda Yang Diperjualkan Jelas Joko Suriyanto Selamat Saudara Saksi. Tambah Joko Lagi Tanah Itu Terletak Kampung Baru Kelurahan Selatpanjang Selatan. Dan tanah itu Adalah Pasar Mandiri Beber Joko Suriyanto Selamat, Ia Mengatakan Lagi Tanah Pemda Tersiksa Lebar 30 M Panjang 130 M Tutur Joko. Banyak Pertanyaan Oleh Hakim Kepada Saudara Saksi Lebih Banyak Bilang Tidak Tau
Saksi Kedua (2) Awal Ludin Setiap Ditanya Oleh Hakim Jawabpannya Tidak Tau. Cuma ia Mengatakan Itu Lapangan Bola Tanah Negara Jawaban Saudara Saksi Kedua (2) Awal Ludin
Saksi Yang Ketiga (3) Mai Datul Baizura PNS Di Kabupaten Kepulauan Meranti Mai Datul Baizura Menjelaskan Terletak Tanahnya Dijalan Ibrahim Kelurahan Selatpanjang Selatan. Batas Nya Sebelah Utara Berbatas Beberapa Rumah Sedangkan Sebelah Selatan Berbatas Kantor Lurah Selatpanjang Selatan Jelas Mai Datul Baizura
Ketiga Saksi Dalam Memberi Keterangan. Berbeda-beda ketiga Saksi Jawabannya Apa Bila Ditanya Tidak Tau
Sidang Ditutup Pukul 16 00 WIB. Dan Dilanjut Pada Keesok Harinya Tanggal 18 07, 2025 pukul 08 30 WIB Yaitu Sidang Dilapangan Dan Pembuktian Lokasi
Kepulauan Meranti Laporan : Wartawan
(Abu Sofyan)
Tidak ada komentar