Dugaan Pungli di Desa Atubul Da, Warga Kesal berniat Laporkan Pemdes ke Pemda”

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Jul 2025 11:57 69 Admin KPK

Saumlaki,Kpktipikor.id-/14/07/2025/
Warga Desa Atubul Da, Rafael Batmomolin, kesal atas dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Atubul Da.

Batmomolin mengaku kecewa atas kebijakan dan keputusan pribadi (FR) Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) Desa Atubul Da yang meminta upah sebesar Rp (100.000) seratus ribu rupiah, untuk menandatangani surat keterangan usaha miliknya.

Lanjut batmomolin bahwa dirinya adalah seorang Aparatur sipil Negara yang sudah cukup lama mengabdi pada SKPD di daerah ini namun masi juga mendapat perlakuan yang tidak selayaknya hal ini tentu merupakan suatu pelanggaran yang di lakukan Oleh oknum pemerintah desa, jika terhadap saya sebagai ASN di perlakuan seperti ini lantas bagemana dengan masyarakat ungkapnya.

Menurut Batmomolin, ketika ia datang ke Pemerintah desa untuk meminta tanda tangan surat keterangan usaha yang telah berjalan selama kurang lebih lima tahun, Kaur Umum menjawab bahwa ia harus membayar Rp 100.000 terlebih dahulu sebelum surat dapat ditandatangani oleh Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa Atubul Da.

Batmomolin menegaskan bahwa belum pernah ada pertemuan musyawarah desa untuk membahas menggagas dan menetapkan tentang Peraturan Desa (Perdes) antara pemerintah desa, masyarakat dan unsur terkait di desa yang berhubungan dengan surat domisili usaha, yang memungut bayaran sebesar Rp 100.000 tersebut ini sangat tidak benar pungkas nya.

Jika hal ini dibiarkan terus-menerus, maka pungutan liar akan terus terjadi dan menjadi sumber pendapatan liar bagi oknum pemerinah desa yang melakukan nya dan tentu sangat merugikan juga meresahkan masyarakat di Desa Atubul Da,” tutur Batmomolin.

Batmomolin berencana melaporkan kasus ini ke Pemda untuk mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi kepada Plh dan semua Pemdes yang terlibat. “Mereka sepertinya menganggap jabatan yang disandang saat ini mungkin milik leluhur dan tete nenek moyang mereka, yang bersifat warisan sehingga sistem pelayanan nya kepada masyarakat hanya di lakukan dengan sesuka hati layaknya penjajah tutup Batmomolin.
Randy Fenan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA