Ketua Pendiri LMAT: PERDA Adat Jangan Jadi Ilusi di Balik Blok Masela

waktu baca 3 menit
Sabtu, 16 Mei 2026 18:10 7 Admin Maluku

Saumlaki,kpktipikor.id. -Ketua Dewan Pendiri Lembaga Masyarakat Tanimbar (LMAT) Dany jefrison Metatu, Desak DPRD KKT, melontarkan kritik keras terhadap arah pengelolaan kepentingan masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar di tengah percepatan proyek strategis nasional Blok Masela.

Ia menilai kekhawatiran yang selama ini disuarakannya mulai terbukti, sementara perlindungan terhadap hak masyarakat adat dinilai belum menunjukkan kepastian nyata.

“Dari awal saya selalu bersuara keras, tetapi masyarakat mungkin menganggap biasa saja. Sekarang saatnya kita melihat bahwa apa yang dikhawatirkan perlahan mulai terjadi,” kata Jefri dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026)

Pernyataan itu muncul di tengah meningkatnya perdebatan publik terkait status lahan, hak ulayat, serta dampak sosial proyek migas raksasa Blok Masela di wilayah Tanimbar.

Isu tersebut belakangan menjadi sorotan setelah berbagai pembahasan mengenai lahan ratusan hektare dan mekanisme pelepasan kawasan terus bergulir di ruang publik.

Tak hanya itu, Jefri mempertanyakan sejauh mana keberpihakan lembaga politik daerah terhadap kepentingan masyarakat adat. Ia secara terbuka menantang DPRD Kepulauan Tanimbar untuk membuktikan komitmen melalui langkah konkret, bukan sekadar pernyataan politik.

“Masih tersisa anggota DPRD yang terhormat ini, apakah bisa menjadi benteng terakhir untuk menyelamatkan kepentingan masyarakat? Kita menunggu tindakan dan kerja nyatanya,” ujarnya.

Ia juga menyinggung keberadaan regulasi perlindungan masyarakat adat yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum yang kuat di lapangan.

Menurutnya, wacana perlindungan adat tidak boleh berhenti pada slogan atau janji politik semata.

“PERDA Perlindungan Masyarakat Adat Tanimbar itu ada atau hanya ilusi semata?” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Jefri mengingatkan bahwa masyarakat adat Tanimbar selama ini hidup dan bertahan menjaga wilayah, budaya, serta sumber daya alam jauh sebelum hadirnya investasi besar dan kebijakan pembangunan modern.

Lanjut, Masyarakat lokal, kata Dia, tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang hanya menerima dampak, sementara keputusan strategis ditentukan tanpa keterlibatan yang adil dan transparan.

“Kita lahir, dibesarkan, dan akan mati di negeri ini. Kita menjaga sumber daya alam, budaya, dan ekosistem yang membesarkan kita,” katanya.

Lebih jauh, Jefri menyebut kehadiran proyek besar atas nama negara dan investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak dasar masyarakat adat. Ia mengingatkan bahwa pembangunan tanpa perlindungan hak ulayat berpotensi memicu ketegangan sosial di akar rumput.

“Setelah munculnya gas Abadi Masela, barulah pemerintah dan pengusaha hadir menggunakan nama negara. Jangan sampai kepentingan investasi menutupi hak rakyat Tanimbar,” ujarnya.

Meski menyampaikan kritik tajam, Jefri juga menyerukan agar masyarakat tetap memperjuangkan hak melalui persatuan, kesadaran kolektif, dan keteguhan sikap. Seruan tersebut disampaikan sebagai bentuk penguatan solidaritas masyarakat adat menghadapi dinamika pembangunan di daerah.

“Wahai pribumi Tanimbar, jangan lengah dan jangan gegabah. Tetap berdiri kokoh memperjuangkan hak-hak kita sebagai anak Tanimbar,” katanya.

Pernyataan Ketua LMAT itu diperkirakan akan menambah tekanan publik terhadap pemerintah daerah maupun DPRD Kepulauan Tanimbar untuk memperjelas arah kebijakan perlindungan masyarakat adat, terutama di tengah percepatan agenda investasi strategis nasional di wilayah Maluku.

Di sisi lain, hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak DPRD maupun pemerintah daerah terkait tanggapan atas kritik dan desakan yang disampaikan Ketua LMAT tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Isu perlindungan hak adat, transparansi pengelolaan lahan, serta kepastian hukum masyarakat lokal kini menjadi salah satu perhatian utama publik di Tanimbar.

Masyarakat menanti apakah pembangunan besar benar-benar berjalan berdampingan dengan keadilan sosial, atau justru meninggalkan luka baru di tanah adat sendiri.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA