Bisnis Karaoke Saumlaki Diguncang Dugaan Prostitusi dan Trafficking, Publik Desak Aparat Bertindak

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Mei 2026 14:50 6 Admin Maluku

Saumlaki,kpktipikor.id -Dugaan praktik prostitusi dan perdagangan manusia di balik operasional tempat karaoke di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mulai mengguncang perhatian publik. Tempat hiburan yang seharusnya menjadi ruang rekreasi sehat kini disinyalir berubah menjadi arena praktik ilegal berkedok layanan karaoke.

Keresahan masyarakat terus membesar setelah muncul dugaan eksploitasi pekerja demi kepentingan bisnis hiburan malam. Pola layanan tertentu bahkan disebut-sebut diduga menjadi modus untuk mengaburkan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Jika dibiarkan, kondisi tersebut dinilai bukan hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga membuka ruang perdagangan manusia dan eksploitasi terhadap kelompok rentan. Sorotan publik kini mengarah pada lemahnya pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam di daerah.

Padahal, bisnis karaoke memiliki potensi ekonomi besar bagi daerah. Selain menciptakan lapangan kerja, usaha hiburan juga dapat menjadi sumber pendapatan daerah apabila dijalankan secara profesional dan taat aturan.

Ketua Asosiasi Karaoke Saumlaki, Etus Batkunde, menegaskan dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua asosiasi karaoke. Ia menyebut surat pengunduran dirinya telah disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah dan kepolisian.

“Saya sudah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi. Tembusannya juga sudah disampaikan kepada pemerintah daerah dan Polres Kepulauan Tanimbar,” ujar Batkunde, Kamis (14/5/2026).

Batkunde menjelaskan, asosiasi karaoke hanya berfungsi sebagai wadah pelaku usaha karaoke serta membantu penyelesaian persoalan internal di lingkup usaha hiburan tersebut.

“Asosiasi dibentuk untuk membantu menyelesaikan persoalan antara pemilik usaha, pekerja, maupun gangguan lain yang mengganggu keamanan dan kenyamanan usaha,” katanya.

Terkait dugaan praktik prostitusi dan trafficking, Batkunde meminta masyarakat melaporkan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pengawasan langsung.

“Kalau ada dugaan trafficking dan praktik prostitusi, silakan dilaporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan identifikasi dan pengawasan di lapangan,” tegasnya.

Desakan publik kini menguat agar pemerintah daerah dan aparat kepolisian tidak sekadar menunggu laporan, tetapi aktif melakukan pengawasan terpadu terhadap tempat hiburan malam di Saumlaki. Penindakan yang tegas dinilai penting untuk mencegah praktik ilegal berkembang di balik industri hiburan dan melindungi kelompok rentan dari potensi eksploitasi.

 

Kaperwil Maluku

(Petrus Livurngorvaan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA