PARIWISATA PAGUNG TUREDAWOLA DI PAGAR OLEH AMAWILNA BAEHA DI KLAIM MILIKNYA

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Mei 2026 15:28 7 Admin KPK

KpkTipikor.id.com.Nias utara -Salah seorang warga yang mengklaim wisata Turedawola Amawilna Baeha di kecamatan Afulu,kab Nias utara,propinsi sumatera utara.Mengaku lahan tersebut miliknya.Sudah di pagar bambu sehingga pengunjung resah susah untuk masuk dan telah di tanami kelapa di selah selah bangunan itu.

 

Sehingga warga yang berkreasi tidak bisa masuk,padahal itu pantainya sangat indah dan ombaknya besar.Selama ini turis dari luar sering menggunakan pantai tersebut berselancar.

Bagi kami warga silakan tuntut hak anda tetapi jangan di persulit untuk masuk masyarakat,untuk berliburan atau mau santai.Pernyataan Ama wilna baeha,bulan mei ini tahun 2026 telah mengambil uang sewa tanah itu,dari pengelola wisata itu sebesar Rp.500.000.(lima ratus ribu rupiah)dia mengatakan sewa tanah ini hanya bagian satu bangunan,bangunan lain beda lagi sewanya.

 

Di daerah wisata turedawola tersebut,ada tiga bagian bangunan yaitu posisi sebelah kiri tempat pengelola seperti ruko dan sambil jualan.Tengah tengah panggung untuk acara atau tempat orang bernyanyi,sedangkan bangunan sebelah kanan untuk tempat orang berjualan seperti pesan kopi dan makanan.

 

Nah pertanyaan kami sebagai masyarakat,kenapa pemerintah membiarkan Ama wilna baeha menguasai wisata ini dengan sesuka hatinya,kenapa main pagar”di tutup sesukanya saja.Kalau itu miliknya silakan menempuh jalur hukum untuk menggugat haknya. Bangunan ini adalah uang dari pajak rakyat.

 

Setelah kita kaji keinginan ama wilna baeha,dengan meminta satu bangunan sewanya Rp.500.000 dalam artinya tiga bangunan menjadi Rp.1.500.000 perbulannya,hitungan pertahun yang tiga bangunan menjadi Rp.18.000.000 (Delapan belas juta rupiah) Sedangkan uang pemasukan dari pada wisata turedawola itu adalah nol kosong.

Ia mengatakan setelah kelar permintaannya,baru dia buka pagar tersebut.

 

Ini sepertinya pemerasan,dia bukan warga yang baik yang memberi Derma pada pemerintah dan masyarakat.Kami sebagai masyarakat meminta pemerintah Daerah Nias utara segra mengambil langkah hukum,untuk meluruskan maslah ini.Pemerintah tidak boleh kalah dengan seorang masyarakat yang tidak mempunyai toleransi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA