Masohi,KPKTIPIKOR.id – Konflik tanah adat di Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, kian memanas. Masyarakat adat mulai mengancam aksi massa setelah tuntutan dialog dengan pemerintah daerah dinilai tak kunjung direspons.
Ketegangan ini dipicu dugaan masuknya kepentingan korporasi ke wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat, tanpa persetujuan penuh masyarakat adat.
Ketua LSM Pukat Seram, Fahry Asyatri, menegaskan bahwa dialog tetap menjadi jalan utama. Namun, jika diabaikan, mobilisasi massa menjadi opsi terakhir.
“Kalau Pemkab Malteng tidak menghormati masyarakat Tananahu untuk duduk bersama, maka aksi turun jalan adalah pilihan terakhir menghadapi kesewenang-wenangan,” tegas Fahry, Minggu (3/5/2026).
Berdasarkan penelusuran sejumlah sumber, konflik ini diduga berakar dari aktivitas korporasi (PTPN) di wilayah yang masih disengketakan.
Masalah utama terletak pada minimnya sosialisasi dan tidak adanya persetujuan menyeluruh dari masyarakat adat, yang secara hukum menjadi syarat utama dalam pemanfaatan wilayah ulayat.
Struktur adat disebut tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, termasuk peran tokoh adat yang selama ini menjadi penjaga legitimasi wilayah.
Keluhan masyarakat pun dinilai tidak ditindaklanjuti serius oleh pemerintah daerah, memicu akumulasi kekecewaan yang kini berubah menjadi ketegangan terbuka.
Sumber lokal menyebut, persoalan ini bukan kasus baru, melainkan akumulasi kebijakan yang tidak transparan dan berulang.
Sejumlah pihak bahkan menduga adanya pola keberpihakan terhadap korporasi.
PTPN disebut telah memperoleh akses operasional di wilayah sengketa, sementara pemerintah daerah dinilai belum menunjukkan langkah tegas melindungi hak masyarakat adat.
Akibatnya, masyarakat adat berada pada posisi paling rentan, dengan ancaman kehilangan ruang hidup dan hak ulayat.
“Jangan sampai kepentingan masyarakat adat dikorbankan demi melindungi kepentingan perusahaan,” tegas Fahry.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi terbuka dan komprehensif dari pihak pemerintah daerah maupun korporasi terkait tudingan tersebut.
Secara hukum, posisi masyarakat adat memiliki landasan kuat.
Hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Selain itu, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) juga mengakui hak ulayat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi milik negara, melainkan milik masyarakat adat.
Pakar hukum adat, Hanny H, menegaskan bahwa setiap pemanfaatan wilayah adat wajib melalui persetujuan masyarakat.
“Bukan sekadar keputusan administratif pemerintah, tetapi harus berbasis persetujuan masyarakat adat,” ujarnya.
Ketentuan ini juga diperkuat dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Dalam dinamika konflik ini, tokoh adat Ina Latu Negeri Tananahu, Yulia Ayakuane, muncul sebagai figur sentral perjuangan.
Dukungan masyarakat adat disebut semakin solid, memperkuat posisi tawar dalam menghadapi konflik.
“Ini bukan hanya soal Tananahu, tetapi soal martabat masyarakat adat,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Sorotan kini mengarah kepada Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, yang dinilai belum menunjukkan ketegasan.
Sekretaris Daerah Rakib Sahubawa juga didesak untuk hadir dalam forum terbuka bersama masyarakat.
Fahry bahkan menantang pemerintah daerah untuk segera membuka ruang dialog.
Jika tidak, konflik berpotensi berubah menjadi ledakan sosial yang lebih besar.
“Situasi ini sudah berada di titik krusial. Jika dialog tidak dilakukan secara terbuka dan adil, maka aksi massa tak terhindarkan,” katanya.
Konflik Tananahu kini tidak lagi sekadar soal lahan.
Persoalan ini menjadi cermin kehadiran negara dalam melindungi masyarakat adat.
Sekaligus menguji kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Tananahu bukan sekadar konflik lokal. Ini soal bagaimana negara hadir atau justru absen dalam melindungi rakyatnya sendiri,” tutup Fahry.
Pewarta (Erol)
Tidak ada komentar