Way Kanan ,media kpktipikor.id – Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) kembali menegaskan keseriusannya dalam mengawal dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Kabupaten Way Kanan. Pada Selasa, 14 April 2026, LP NASDEM memenuhi panggilan resmi Inspektorat Kabupaten Way Kanan untuk menyerahkan dokumen tambahan dan bukti pendukung terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.30 WIB hingga selesai, bertempat di ruangan khusus Irban V Inspektorat Way Kanan, Blambangan Umpu. Agenda pemeriksaan merupakan tindak lanjut atas Surat Kepala Inspektorat Way Kanan Nomor: 700/2/III.01-WK/2026.
Disertai Dasar Hukum Lengkap
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain:
• PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
• Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan;
• Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2026;
• Perbup Way Kanan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Struktur dan Tata Kerja Inspektorat;
• Aduan masyarakat melalui Media DWP–LP NASDEM tertanggal 9 Maret 2026;
• Surat Perintah Tugas Nomor: 700.1.2/82/III.01-WK/2026 tanggal 1 April 2026.
Dua Desa, Bukti Permulaan Dianggap Lengkap
Dalam pemeriksaan tersebut, LP NASDEM menyampaikan dan menjelaskan seluruh bukti permulaan yang dinilai telah cukup, terkait:
1. Dugaan KKN Dana Desa Kampung Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2018–2023;
2. Penegasan laporan Nomor: 150/LAPDU/DPW–LP NASDEM/XII/2025 tanggal 16 Desember 2025, perihal permohonan Audit Investigatif atas pengelolaan Dana Desa Pemerintah Kampung Gedung Harapan, Kecamatan Negeri Agung, Tahun Anggaran 2023–2025.
LP NASDEM menilai, berdasarkan dokumen yang telah diserahkan, indikasi penyimpangan meliputi ketidaksesuaian perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Apresiasi Kinerja, Tapi Desak Tindakan Tegas
Apsep Zakaria, Divisi Penindakan dan Pelaporan LP NASDEM, menyampaikan apresiasi atas kinerja Inspektorat Kabupaten Way Kanan yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat dan memanggil pelapor secara resmi.
Namun demikian, LP NASDEM menegaskan harapan kuat agar dua laporan tersebut tidak berhenti di meja klarifikasi administratif.
“Kami berharap hasil pemeriksaan ini segera dituntaskan dan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Way Kanan, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang dikelola oleh dua kepala kampung tersebut,” tegas Apsep.
Ujian Komitmen Pemberantasan Korupsi
LP NASDEM menilai, penanganan perkara ini menjadi ujian nyata komitmen pengawasan internal pemerintah daerah dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Jika bukti sudah cukup dan indikasi kuat, maka pelimpahan ke APH adalah keniscayaan hukum. Jangan sampai kepercayaan publik kembali runtuh karena penanganan perkara berlarut-larut,” pungkasnya.
Nagario
Tidak ada komentar