Keterangan Ahli Dipatahkan, Audit Dipertanyakan, Dan Arah Kasus BUMD Tanimbar Energi Berubah

waktu baca 4 menit
Sabtu, 11 Apr 2026 10:10 1 Admin KPK

Kpktipikor.id – Kamis 9 April 2024, Persidangan perkara dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanimbar Energi memasuki babak krusial. Agenda menghadirkan ahli pidana Prija Djatmika secara daring oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru memunculkan fakta yang berpotensi menggeser arah konstruksi perkara.

Tak hanya itu, kesaksian terdakwa Karel Lusnarnera memperkuat narasi bahwa operasional BUMD berjalan dalam kerangka prosedural—berbanding terbalik dengan tuduhan kerugian negara yang selama ini dibangun penuntut, Sabtu 11/04/2026.

Ahli JPU Justru “Membela”? Kerugian Negara Harus Nyata

Dalam persidangan, tim penasihat hukum yang dipimpin Korneles Serin mengajukan pertanyaan mendasar: apakah kerugian negara harus berbasis actual loss atau cukup potential loss?

Jawaban ahli tegas:

kerugian negara harus nyata (actual loss), bukan potensi (potential loss).

Pernyataan ini menjadi titik krusial. Sebab, selama ini dasar dakwaan diduga bertumpu pada hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menghitung seluruh dana penyertaan modal sebagai kerugian negara.

Lebih jauh, ahli juga mengingatkan:

Jika auditor tidak memenuhi syarat formil, maka hasil auditnya diragukan keabsahannya.

Temuan ini membuka celah serius: apakah audit yang dijadikan dasar penetapan kerugian negara memiliki legitimasi hukum?

Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum Jika Ikuti Aturan Bisnis

Masih dari keterangan ahli, prinsip penting lain ditegaskan:

Jika direksi BUMD menjalankan operasional sesuai business rules, maka tidak ada perbuatan melawan hukum.

Pernyataan ini menjadi landasan penting bagi pembelaan para terdakwa, terutama dalam konteks keputusan bisnis yang memang berisiko.

Faktor Blok Masela: Overmacht atau Dalih?

Penasihat hukum lain, Yunita Saban, mengangkat isu strategis: keterlambatan produksi Blok Masela akibat perubahan skema dari offshore ke onshore.

Ahli menjawab:

Keadaan memaksa (overmacht) dapat menghapus pidana.

Artinya, jika kerugian atau keterlambatan terjadi akibat faktor di luar kendali—seperti kebijakan nasional—maka unsur pidana bisa gugur.

Dugaan Cacat Administrasi: BAP Disorot

Persidangan juga menguak dugaan kejanggalan administratif dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Perbedaan tanggal pemeriksaan saksi dan ahli menjadi sorotan.

Ahli menyatakan:

Ketidaksesuaian dalam berkas dapat menyebabkan cacat administrasi.

Jika terbukti, hal ini berpotensi melemahkan validitas keseluruhan proses penyidikan.

Momen Dramatis: Ahli Cabut Keterangan

Sidang mencapai titik dramatis saat terdakwa Petrus Fatlolon mengoreksi langsung keterangan ahli terkait status Bupati sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Fatlolon menegaskan bahwa:

Pengguna Anggaran adalah Kepala SKPD, bukan Bupati.

Di bawah tekanan argumentasi tersebut, ahli akhirnya:

Mengakui kekeliruan dan mencabut keterangannya dalam BAP.

Ini bukan sekadar koreksi teknis—melainkan pukulan terhadap kredibilitas salah satu keterangan penting dalam berkas perkara.

“Saya Tidak Terlibat”: Fatlolon Bantah Semua Tuduhan

Dalam pernyataan langsung di persidangan, Fatlolon menegaskan:

Tidak terlibat dalam operasional BUMD

. Tidak menikmati aliran dana

. Tidak menandatangani dokumen pencairan

. Tidak memberi perintah lisan maupun tertulis

. Tidak memiliki konflik kepentingan

Menanggapi kondisi tersebut, ahli menyatakan:

Dalam situasi demikian, Bupati tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

BUMD dan Logika Bisnis: Rugi atau Belum Untung?

Fatlolon juga memaparkan kronologi berdirinya BUMD sejak 2012 untuk mengelola Participating Interest (PI) 10% Blok Masela.

Namun realisasi keuntungan terganjal:

. Perubahan kebijakan nasional era Presiden Joko Widodo

. Revisi Plan of Development

. Penundaan produksi migas

BUMD menerima penyertaan modal sekitar Rp6,2 miliar (2020–2022), dengan proyeksi pendapatan ratusan miliar per tahun jika produksi berjalan.

Ahli menyimpulkan:

merta berarti kerugian negara atau tindak pidana.

Kesaksian Karel Lusnarnera: Mekanisme Kolektif, Bukan Individual

Direktur Keuangan BUMD, Karel Lusnarnera, memberikan keterangan yang memperkuat argumen sistemik:

. BUMD telah mengamankan 3% PI Blok Masela

. Seluruh proses legalitas dan administrasi telah dipenuhi

. Tidak ada aliran dana ke Bupati

. Rekrutmen direksi dilakukan secara prosedural

. Keputusan keuangan melalui mekanisme kolektif: direksi, komisaris, hingga perangkat daerah

Ia menegaskan:

Bupati tidak terlibat dalam pembahasan teknis maupun pengambilan keputusan operasional.

Analisis: Perkara Mulai Kehilangan Fondasi?

Dari keseluruhan fakta persidangan, terdapat beberapa titik kritis yang dapat mengubah arah perkara:

1. Dasar Kerugian Negara Dipertanyakan

Jika harus actual loss, maka pendekatan audit berbasis potensi menjadi lemah.

2. Legalitas Audit Disorot

Validitas auditor Inspektorat menjadi isu sentral.

3. Ahli JPU Kehilangan Konsistensi

Pencabutan keterangan di persidangan merusak kekuatan BAP.

4. Faktor Eksternal Dominan

Kebijakan nasional terkait Blok Masela menjadi variabel utama yang tak bisa dibebankan ke daerah.

5. Minimnya Keterlibatan Personal Terdakwa

Tidak ditemukan indikasi aliran dana maupun perintah langsung.

Penutup: Ujian Berat bagi Dakwaan

Sidang 9 April 2026 menunjukkan bahwa perkara ini tidak lagi sekadar soal dugaan korupsi, tetapi menyentuh batas antara risiko bisnis, kebijakan publik, dan pertanggungjawaban pidana.

fakta yang mengarah pada mekanisme kolektif dan faktor eksternal, pengadilan kini dihadapkan pada pertanyaan mendasar:

Apakah ini benar tindak pidana korupsi—atau kegagalan bisnis akibat kebijakan yang berubah?

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA