Kayu di Tongkang Asabay 103 Diduga Ilegal, Warga Desak Aparat Segera Bertindak

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Feb 2026 10:19 2 Korwil Nias

Tello, Nias Selatan – kpktipikor.id — Ribuan kubik kayu bulat yang berada di atas Tongkang Asabay 103 diduga ilegal dan menjadi sorotan masyarakat setelah aktivitas pemuatannya dipergoki warga pada Jumat (30/1) di wilayah perairan Pulau Tello, Kabupaten Nias Selatan.
Warga meminta aparat penegak hukum segera mengamankan muatan kayu tersebut karena diduga tidak dilengkapi dokumen kehutanan maupun dokumen pengapalan yang sah.

Aktivitas itu juga dinilai bertentangan dengan larangan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Nomor S.486/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025, yang melarang pengangkutan dan pengiriman kayu dalam bentuk apa pun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tagboat Safinata 2001 bersama Tongkang Asabay 103 sejak tiba di Logpon Barogang, Desa Jeke, Kecamatan Tanah Masa, tidak melapor kepada Syahbandar Pulau Tello. Kedua kapal tersebut diduga memuat kayu dari Logpon Barogang dan berencana mengirimkannya ke Logpon PT Gruti di Desa Wawa, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, tanpa sepengetahuan pihak syahbandar.

Sumber menyebutkan, setiap kapal yang berlayar wajib mengantongi izin syahbandar, manifest muatan, serta dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari instansi kehutanan. Selain itu, sejak 1 Desember 2025, syahbandar disebut tidak lagi menerbitkan Surat Izin Berlayar bagi kapal yang mengangkut kayu.

Diketahui, kedua kapal telah berada di Logpon PT Teluk Nauli Barogong sejak awal Desember 2025 dan memuat ribuan meter kubik kayu bulat. Kapal tersebut kemudian diduga bertolak secara diam-diam menuju Logpon PT Gruti untuk melanjutkan proses pemuatan.

Aktivitas itu akhirnya dipergoki warga Pulau Tello yang kemudian mengamankan kapal dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum setempat.

Tokoh masyarakat mendesak agar dugaan kasus kayu ilegal tersebut segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka menilai muatan kayu di atas tongkang tidak memiliki dokumen resmi, baik dari pihak syahbandar maupun instansi kehutanan.

Sejumlah pihak diduga terkait dalam perkara ini, antara lain manajemen camp PT Gruti, petugas TUK, bagian produksi, karyawan yang mengetahui proses pemuatan, pembeli kayu, serta nakhoda dan anak buah kapal. Bahkan, disebutkan bahwa pembeli kayu diduga telah meninggalkan Pulau Tello sejak kasus ini mencuat ke publik.

Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, masyarakat meminta agar kayu bulat di atas tongkang segera dibongkar dan diamankan di lokasi resmi. Selain itu, dokumen kapal juga diminta untuk ditahan oleh pihak syahbandar setempat guna kepentingan penyelidikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
🖊️ Laporan Jurnalis: Jefri
Tello, Nias Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA