Sumedang, kpktipikor.id.
Fakta di lapangan sebagaimana hasil investigasi langsung ke lokasi sesuai data yang ada di dapodik mengenai keberadaan PKBM , masih ada ketidak cocokan pada alamat lokasinya . Misalnya PKBM tercatat berada di lokasi Kecamatan Sumedang Selatan dalam Dapodik , ternyata sekolah PKBM nya tidak ada , ada lagi dalam Dapodik tercatat di Kecamatan Cisarua ternyata tidak ada , begitu pula dalam Dapodik berada di Kecamatan Surian , dan Kecamatan Tanjungmedar sama sekolah PKBM nya tidak ada. belum lagi di Wilayah Kecamatan yang lainya. Memang banyak juga keberadaan PKBM sesuai dengan data dalam Dapodik Diknas Sumedang, meskipun dalam nyatanya masih ada kekurangan pada prasarana ruang kelas dan meja kursi tempat belajar mengajar nya. Ada lagi dalam hal terpenting yaitu pada Ijin Operasional PKBM apa sudah habis masa berlakunya atau masih berjalan hal ini juga harus menjadi perhatian pihak Kemendiknas Sumedang.
Legalitas PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) di Indonesia wajib mencakup badan hukum (yayasan/perkumpulan), NPWP lembaga, NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS-RBA, serta izin operasional dari Dinas Pendidikan setempat atau dinas penanaman modal. Dokumen pendukung utama meliputi domisili, KTP pendiri, kurikulum, dan sarana prasarana.
Berikut rincian legalitas dan dokumen persyaratan pendirian PKBM:
Badan Hukum (Yayasan/Perkumpulan): Akta notaris pendirian yayasan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Nomor Induk Berusaha (NIB): Diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang kini menjadi syarat wajib bagi lembaga pendidikan nonformal.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Atas nama lembaga PKBM.
Izin Operasional: Surat Izin Operasional dari Dinas Pendidikan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota.
Domisili Lembaga: Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa setempat.
Dokumen Teknis & Administratif:
Susunan pengurus dan rincian tugasnya.
Profil lembaga (visi, misi, jenis program).
Kurikulum pendidikan yang diselenggarakan.
Data pendidik/tutor (ijazah dan SK pengangkatan).
Bukti kepemilikan atau sewa gedung/tempat belajar (minimal 3 tahun).
Peta lokasi dan foto prasarana (ruang kelas, ruang pimpinan, perpustakaan, toilet).
Rekomendasi dari Forum Komunikasi PKBM setempat.
Data Pokok Pendidikan (Dapodik): Setelah operasional, PKBM wajib terdaftar di Dapodik untuk mendapatkan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), yang memastikan ijazah diakui negara.
Semua persyaratan tersebut diajukan ke dinas pendidikan terkait, dan biasanya dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan sarana prasarana.
Verifikasi lapangan memang ada dan dilakukan sesuai peraturanya, akan tetapi kebijakan – kebijakan yang diambil bukan karena hasil dari verifikasi yang nyata , akan tetapi melihat siapa pemilik Lembaga Yayasanya atau Siapa orang dibalik keberadaan PKBM tersebut. ( Asher).
Tidak ada komentar