
TTS, kpktipikor.id 20 Januari 2026 – Pengacara muda asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Arman Tanono, S.H., menyatakan sikap tegas untuk melaporkan oknum pegawai Kejaksaan Negeri Soe ke Dewan Pengawas Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi, Ombudsman RI, serta akan mengirimkan surat tembusan kepada Presiden Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI. Bahkan, ia juga memastikan akan melaporkan oknum tersebut ke Polres TTS.
Pernyataan itu disampaikan Arman Tanono saat diwawancarai awak media usai mendampingi masyarakat Desa Spaha dalam pelaporan dugaan penyelewengan Dana Desa Spaha ke Kejaksaan Negeri TTS.
Menurut Arman, setelah masyarakat bersama kuasa hukum selesai membuat laporan, mereka melakukan jumpa pers di area parkir Kejari TTS. Namun, secara tiba-tiba kegiatan tersebut dihentikan oleh seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri Soe bernama Rizal Ambodo.
“Saya mengecam keras tindakan oknum pegawai Kejaksaan yang melarang wartawan dan pengacara melakukan peliputan atau jumpa pers di lingkungan Kejari TTS. Ini bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” tegas Arman.
Ia menyatakan akan segera melayangkan somasi kepada oknum tersebut. Jika dalam waktu 1×24 jam tidak ada itikad baik, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum secara serius.
“Besok saya akan melayangkan somasi. Jika tidak ada respon atau itikad baik, saya akan melaporkan ke Dewas Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi, Ombudsman RI, serta mengirim tembusan ke Presiden RI dan Komisi III DPR RI. Saya juga akan melaporkan ke Polres TTS,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arman menduga tindakan oknum pegawai tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di Kabupaten TTS.
“Saya menduga oknum ini melindungi para koruptor di TTS. Saya kecam keras tindakan tersebut karena mencederai rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri TTS belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.
Tidak ada komentar