Status Hak Ulayat Tanah Pasar Omele Dipersoalkan, Klaim Sweri Jadi Perhatian

waktu baca 3 menit
Senin, 12 Jan 2026 05:57 40 Intelijen Nasional

Saumlaki, kpktipikor.id -Status kepemilikan hak ulayat atas tanah Pasar Omele kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah klaim dan aktivitas adat yang dilakukan pihak di luar pemilik yang selama ini diakui memunculkan pertanyaan terkait kejelasan kewenangan adat serta sikap pemerintah daerah, Minggu (11/1/2026).

Narasumber Amon Samangun menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuan adat yang diwariskan secara turun-temurun, hak ulayat atas tanah Pasar Omele secara adat hanya dimiliki oleh empat marga, yakni Londar, Samangun, Laratmase, dan Yempormase.

Menurut Amon, pengakuan hak adat tidak dapat dilakukan secara sepihak. Ia menilai pengakuan tersebut harus bersandar pada sejarah, kesepakatan bersama, serta memori kolektif masyarakat adat setempat.

“Sepengetahuan saya dan yang dikenal dalam tatanan adat, hak ulayat Pasar Omele hanya dimiliki oleh empat marga tersebut. Tidak ada marga lain,” ujar Amon.

Ia juga mengungkapkan adanya praktik adat yang telah berlangsung lama di kawasan Pelabuhan Pasar Omele. Dalam setiap aktivitas pembongkaran muatan, pengusaha setempat Agus Theodorus disebut secara konsisten memberikan sirih pinang kepada empat marga tersebut sebagai bentuk penghormatan adat.

Praktik tersebut, kata Amon, berlangsung karena hingga kini pemerintah belum menyelesaikan kewajiban pembayaran tanah Pasar Omele kepada pemilik hak ulayat. Kondisi ini, kata dia, memperkuat pengakuan adat yang telah berjalan secara turun-temurun.

Amon kemudian menyinggung adanya kegiatan adat sweri berupa pemasangan daun kelapa sebagai simbol larangan aktivitas di area pasar malam Pasar Omele yang dilakukan oleh Finsen Ngilawane. Menurutnya, kegiatan tersebut perlu mendapat penjelasan lebih lanjut karena dilakukan di atas lahan yang, berdasarkan pemahamannya, bukan merupakan hak ulayat marga bersangkutan.

“Jika bukan pemilik hak ulayat, maka dasar adat dari sweri tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu yang, menurut penilaiannya, berpotensi memanfaatkan situasi tersebut. Dugaan itu disampaikan sebagai pandangan pribadi narasumber dan dinilai masih memerlukan klarifikasi agar tidak menimbulkan penafsiran sepihak.

Terkait hal itu, Amon menyebut adanya klaim mengenai permintaan dana sebesar Rp1,5 juta kepada pihak yang dipercaya mengelola usaha pasar malam. Klaim tersebut, menurutnya, perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait guna menjaga kejelasan dan mencegah spekulasi di ruang publik.

Lebih lanjut, Amon menyampaikan bahwa pemerintah daerah selama ini juga mengenal empat marga sebagai pemilik hak ulayat Pasar Omele. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Ketiadaan pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Sifnana maupun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dinilai membuka ruang munculnya berbagai klaim dan perbedaan penafsiran terkait hak ulayat di kawasan tersebut.

Amon mendorong pemerintah desa dan pemerintah daerah untuk segera membuka data sejarah, dasar pengakuan adat, serta landasan hukum hak ulayat Pasar Omele secara transparan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi konflik adat, menjaga stabilitas sosial, serta memberikan kepastian bagi aktivitas ekonomi masyarakat.

“Jika tidak diperjelas sejak sekarang, persoalan ini berpotensi menimbulkan persoalan berkepanjangan di kemudian hari,” tutup Amon.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk Finsen Ngilawane serta Pemerintah Desa Sifnana dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi.

(Naldo Samangun)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA