Diduga Kebal Hukum, PT Pelita Nusa Perkasa Disinyalir Keruk Material Ilegal Saat Banjir Melanda Gayo Lues

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Des 2025 17:40 361 Intelijen Nasional

Gayo Lues.KpK.Tipikor.id-Di tengah penderitaan warga akibat bencana banjir yang memutus akses jalan dan melumpuhkan aktivitas masyarakat, praktik yang diduga melanggar hukum justru berlangsung terang-terangan. PT Pelita Nusa Perkasa kembali disorot publik setelah disebut-sebut menggunakan material galian C ilegal untuk sejumlah proyek pengaspalan di Kabupaten Gayo Lues.

Warga yang memantau langsung di lapangan mengungkapkan, truk-truk bermuatan batu dan pasir terlihat keluar masuk sungai tanpa hambatan. Material tersebut diduga diambil dari titik galian yang tidak mengantongi izin resmi. Ironisnya, aktivitas ini berlangsung saat kondisi daerah masih darurat banjir.

Fakta di lapangan semakin menguatkan dugaan pelanggaran. PT Pelita Nusa Perkasa diketahui hanya memiliki izin galian C di Desa Pasir Putih, Kecamatan Pining. Jarak dari lokasi izin ke titik proyek mencapai sekitar 88 kilometer. Namun hingga kini, akses jalan menuju wilayah tersebut terputus total akibat banjir dan belum bisa dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.Situasi ini menimbulkan pertanyaan,dari mana asal material proyek-proyek tersebut jika jalur distribusi resmi tidak memungkinkan?

Sejumlah proyek yang ikut terseret dalam pusaran dugaan penggunaan material ilegal antara lain:

PT Sari Bumi Prima – Rekonstruksi Jalan Belower

CV Jaya Santosa Raya – Rehabilitasi Jalan Penampaan

PT Nusantara Utama Konstruksi – Rehabilitasi Jalan Simpang MAN

CV Milan – Rehabilitasi Jalan Telcom

Masyarakat menilai, mustahil material proyek didatangkan dari lokasi izin resmi. Dugaan kuat mengarah pada praktik penambangan liar yang dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa pelaku kebal hukum.Kalau masyarakat kecil mengambil pasir satu mobil saja bisa ditangkap, tapi ini truk keluar masuk sungai seolah tidak ada hukum,” ujar seorang warga dengan nada kesal.

Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Gayo Lues, Polda Aceh, hingga Mabes Polri agar tidak menutup mata. Penindakan tegas diminta segera dilakukan, tidak hanya pada pekerja lapangan, tetapi juga aktor intelektual yang diduga berada di balik proyek-proyek tersebut.Bencana semestinya menjadi momentum empati dan kepatuhan hukum, bukan ladang keuntungan bagi oknum-oknum terdidik. Jika dugaan ini dibiarkan, maka kerusakan lingkungan dan ketidakadilan hukum akan menjadi warisan pahit bagi masyarakat Gayo Lues.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Pelita Nusa Perkasa dan instansi terkait belum memberikan klarifikasi. Redaksi akan terus menelusuri dan mengawal kasus ini.

Editor : Dir

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA