Kolbano,(TTS) kpktipikor id– Jumat, 06 Desember 2025
Dewan Araksi Kabupaten TTS melakukan penegakan tegas yang tajam kepada Kepala Desa (Kades) Spaha dan Ketua Tim Penyelenggara Kegiatan (TPK) terkait proyek rabat beton sejauh 2 kilometer yang dinilai gagal total: tidak bermanfaat alias “amburaduk”, tidak sesuai spesifikasi, dan terdapat indikasi korupsi dalam pengolahan dana desa sebesar Rp425 juta.
Proyek yang dianggarkan melalui Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Rp425 juta seharusnya melindungi jalan dari erosi dan mempermudah mobilitas masyarakat. Namun, hasil investigasi Araksi menunjukkan pekerjaan yang dihasilkan tidak memberikan manfaat apapun – permukaan rabat malah menjadi tidak rata, berbahaya untuk dilalui kendaraan dan pejalan kaki, terutama saat musim hujan.
“Tidak ada asas manfaat sama sekali. Pekerjaan yang tidak sesuai spek seperti ini sudah termasuk dalam bentuk korupsi, dan ini merupakan kerugian bagi negara melalui dana desa,” tegas Ketua Araksi Kabupaten TTS, Maci Selan, dalam rapat penjelasan bersama pihak desa dan TPK.
Temuan paling krusial adalah perbedaan mencolok antara anggaran dan realisasi biaya. Verifikasi dokumen dan pengecekan lapangan menunjukkan proyek hanya menghabiskan sekitar Rp150 juta – jauh di bawah RAB Rp425 juta. Ini menimbulkan indikasi korupsi yang kuat.
“Ada celah yang besar: hanya kisaran Rp150 juta yang benar-benar digunakan untuk pekerjaan. Lalu, ke mana arahnya sisa ? Ini adalah indikasi korupsi yang jelas yang harus diteliti mendalam,” ungkap Maci Selan.
Dalam rapat yang diadakan hari itu, Kades Spaha dan Ketua TPK tidak mampu memberikan penjelasan yang jelas tentang pelaksanaan pekerjaan maupun pengolahan dana. Saat Araksi mencoba menanyai Ketua TPK langsung, Kades memberikan alasan bahwa TPK sementara dalam kondisi tidak sehat sehingga tidak boleh banyak ditanya – alasan yang dinilai tidak valid oleh Araksi.
“Kenapa saat kita butuh klarifikasi, TPK justru tidak bisa berbicara? Apakah ada yang disembunyikan oleh Kades dan TPK sehingga mereka harus menggunakan alasan seperti itu?” tanya Maci Selan dengan nada tegas.
Araksi menegaskan akan terus mengejar pertanggung jawaban dari kedua pihak: Kades sebagai pembina proyek dan Ketua TPK sebagai pelaksana langsung. Alasan kesehatan TPK tidak dianggap alasan untuk menghindari tanggung jawab.
“Kita tidak akan berhenti sampai sini. Baik Kades maupun Ketua TPK harus bertanggung jawab atas kegagalan proyek dan indikasi penyalahgunaan dana ini,” jelas Sekretaris Araksi, Yohanes Naiwo.
Selain itu, Araksi menyatakan akan melakukan investigasi lanjutan dan siap melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri TTS jika indikasi korupsi terbukti. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan keadilan dan mencegah kasus serupa di masa depan.
“Jika setelah pemeriksaan lanjutan terbukti ada korupsi, kita tidak ragu untuk melaporkan ke penegak hukum. Kita juga akan usulkan agar Pemda TTS memperketat mekanisme pemantauan proyek desa agar dana yang untuk kesejahteraan masyarakat tidak terbuang sia-sia,” tegas Maci Selan.feb.
Tidak ada komentar