Catatan Kritis Dan Reflektif atas Respons Tenaga Honorer Terkait Kebijakan Pemerintah Terhadap Status Honorer.

waktu baca 4 menit
Rabu, 19 Nov 2025 12:29 152 kabiro kabupaten sarmi
Oleh, Victor Ruwayari 
Pengamat Demokrasi, Politik dan
Kebijakan Publik.

 

Catatan kritis utama tentang tenaga honorer di Indonesia berpusat pada ketidakjelasan status kepegawaian, kesejahteraan yang minim, dan ketidakpastian masa depan mereka, yang memuncak pada kebijakan pemerintah untuk menghapus status honorer sepenuhnya pada akhir tahun 2025.

Berikut adalah poin-poin kritis mengenai isu honorer:

1. Kesejahteraan dan Gaji yang Rendah

Salah satu kritik paling menonjol adalah tingkat kesejahteraan yang tidak memadai. Tenaga honorer sering kali menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), yang jauh dari kata layak, terutama jika dibandingkan dengan beban kerja dan kontribusi mereka di sektor-sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan.

2. Ketidakpastian Status dan Jaminan Kerja

Tenaga honorer bekerja tanpa jaminan kepastian kerja layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Mereka seringkali diperlakukan seperti “barang titipan” secara administratif dan tidak mendapatkan jaminan sosial yang layak. Ketidakpastian ini menyebabkan stres dan kekhawatiran terus-menerus mengenai kelanjutan karir mereka, terutama bagi yang telah mengabdi puluhan tahun.

3. Beban Anggaran Daerah dan Sistem Rekrutmen yang Buruk

Keberadaan tenaga honorer dalam jumlah besar (mencapai jutaan orang) sering kali menjadi beban anggaran yang tidak efisien bagi pemerintah daerah. Selain itu, sistem rekrutmen honorer di masa lalu dinilai tidak transparan dan sering kali didasarkan pada “titipan” atau kedekatan personal, bukan meritokrasi atau kebutuhan objektif instansi.

4. Dampak Terhadap Pelayanan Publik

Meskipun status mereka bermasalah, tenaga honorer menempati posisi penting dalam pelayanan publik sehari-hari. Di bidang pendidikan misalnya, penghapusan jabatan guru honorer dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja sekolah dan pelayanan masyarakat secara keseluruhan jika tidak ada solusi konkret yang memadai.

5. Solusi dan Tantangan Implementasi.

Pemerintah harus tegas berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan menata ulang sistem kepegawaian, di mana status honorer akan dihapus dan semua tenaga non-ASN harus menjadi PNS atau PPPK (penuh waktu atau paruh waktu) paling lambat 31 Desember 2025. Namun, proses ini menghadapi tantangan besar, seperti keterbatasan formasi, validasi data yang akurat, dan kendala anggaran untuk pengangkatan massal, yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tidak semua honorer akan terakomodasi.

Memang benar bahwa arah kebijakan terkait honorer saat ini mulai menunjukkan bentuknya, dan sangat mungkin akan bergantung pada kebutuhan riil masing-masing daerah serta kemampuan anggaran yang tersedia.

Namun, penting juga untuk memahami bahwa sikap yang ditunjukkan oleh teman-teman honorer saat ini bukanlah bentuk pemaksaan keadaan, melainkan ekspresi dari kekhawatiran dan harapan yang sudah lama terpendam.

Banyak dari mereka telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kepastian status maupun perlindungan yang layak.

Sementara itu, tidak sedikit tenaga honorer yang baru bekerja satu atau dua tahun sudah diangkat menjadi ASN. Hal ini tentu menimbulkan perasaan ketidakadilan, apalagi dalam konteks sosial kita hari ini yang kadang menunjukkan bahwa “No Viral, No Justice” tidak ada keadilan tanpa sorotan publik.

Sebagian dari mereka telah berjuang di pelosok-pelosok, dalam diam dan kesederhanaan. Sementara realita di lapangan justru menunjukkan bahwa ada yang baru mengabdi, namun sudah mendapat status ASN. Ini bukan soal iri, tetapi soal rasa keadilan.

Saya ingat Ada ungkapan Bugis yang berbunyi : Ammacera’ iya na pesona, naletei malempu’ na getteng (Kejujuran adalah cermin kehormatan, yang harus dibarengi dengan keteguhan dan integritas).

Maka, ketika teman-teman honorer bersuara, itu lahir dari keteguhan hati untuk memperjuangkan keadilan, bukan untuk membuat gaduh. Mereka menuntut hak, bukan mengambil hak orang lain.

Resopa temmangingngi, namalomo naletei pammase dewata (Usaha yang sungguh-sungguh dan tidak mengenal menyerah akan mendatangkan rahmat Tuhan).

Maka, jika para honorer bersuara lebih lantang, menunjukkan sikap kritis, atau bahkan mengangkat isu ini ke ruang publik, saya kira itu adalah hal yang wajar, manusiawi, dan sah-sah saja, selama tetap berada dalam koridor etika, menghormati aturan yang berlaku, dan mengedepankan cara-cara yang bermartabat.

Kita semua tentu berharap agar negara (pemerintah) hadir secara adil dan proporsional dalam menyelesaikan persoalan ini, dengan mempertimbangkan nilai pengabdian, kompetensi, serta kemampuan daerah.

Sebab bagi para honorer, ini bukan hanya soal pekerjaan, tapi juga tentang martabat dan keadilan.

Sebagai penutup, jika para honorer menyuarakan keresahan mereka, itu adalah hal yang manusiawi, wajar, dan layak dihargai, selama disampaikan secara santun, beretika, dan tetap dalam bingkai kepatuhan terhadap hukum dan nilai-nilai luhur bangsa.

Sebab perjuangan untuk kejelasan status dan keadilan bukanlah kejahatan, itu adalah bentuk tanggung jawab terhadap diri, keluarga, dan bangsa.*)

kabiro kabupaten sarmi

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Sarmi Periode 2014-2024.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA