Proyek Jalan Rp31 Miliar di Nias Tengah Dikerjakan Saat Hujan, LSM GMICAK Desak Investigasi

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Okt 2025 10:30 12 Korwil Nias

Kepulauan Nias, kpktipikor.id 16 Oktober 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Indonesia Anti Korupsi (GMICAK) Kepulauan Nias menyoroti keras proyek peningkatan struktur jalan provinsi ruas Lolowua–Dola di Kabupaten Nias Tengah yang menelan anggaran Rp31,22 miliar. Proyek yang didanai dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 ini diduga dikerjakan asal-asalan dan melanggar spesifikasi teknis.
Sekretaris Jenderal GMICAK Kepulauan Nias, Yason Gea, menyampaikan bahwa pekerjaan pengaspalan yang dilakukan dalam kondisi hujan dinilai sangat tidak profesional. Ia mendesak agar Dinas PUPR Sumatera Utara segera menurunkan tim investigasi ke lapangan.
“Pekerjaan yang dilakukan tanpa mengindahkan cuaca dan kondisi teknis hanya akan merugikan masyarakat dan memperkaya pihak rekanan,” tegas Yason dalam keterangannya kepada media.
Yason juga memperingatkan bahwa GMICAK tidak akan tinggal diam jika kelalaian ini terus berlanjut. Ia menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi di instansi terkait sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.
Salah satu temuan lapangan yang paling disorot adalah fakta bahwa pengaspalan dilakukan pada Senin (29/9/2025) siang saat kondisi cuaca hujan. Hasilnya, permukaan jalan yang masih basah menyebabkan aspal dan agregat tidak menyatu sempurna. Tak heran, baru beberapa minggu selesai, permukaan jalan sudah mulai retak.
“Sudah bisa dilihat sekarang, jalannya mulai retak-retak. Ini akibat dipaksakan kerja saat hujan,” kata seorang warga kepada tim investigasi GMICAK pada Rabu (15/10/2025).
Warga juga mengungkapkan kekecewaan terhadap pihak kontraktor dan pengawas yang dinilai tidak profesional dan abai terhadap kualitas. Bahkan di musim kemarau, pekerjaan sempat terhenti, dan masyarakat sendiri yang menyiram jalan karena kurangnya perhatian dari pelaksana proyek.
Menurut tokoh masyarakat setempat, pengaspalan yang dilakukan dalam kondisi basah melanggar spesifikasi teknis dan bisa dianggap wanprestasi. Jika terbukti menyebabkan kerugian negara, hal ini bisa berujung pada sanksi hukum.
Ruas jalan provinsi yang menjadi lokasi proyek ini merupakan jalur vital penghubung wilayah Nias Barat, sebagian Nias Selatan, Nias Utara, hingga Kota Gunungsitoli. Kerusakan jalan berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
“Ini bukan proyek percobaan. Gubernur Sumut, DPRD, dan Dinas PUPR harus turun tangan. Kalau proyek ini gagal, dampaknya langsung ke rakyat,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan dan GMICAK, pihak kontraktor dari PT. Karunia Sejahtera Sejati serta pengawas proyek belum memberikan tanggapan resmi. Komunikasi via WhatsApp yang dikirimkan kepada pihak terkait hingga kini tidak direspons.
(NOVSAD)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA