PT SPS 2 Diminta Hentikan Adu Domba Warga, Plasma Harus dari HGU, Pihak Ketiga yang Serobot Lahan Akan Dilaporkan

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Okt 2025 17:44 28 Admin Pusat

Kpktipikor. id – Nagan Raya – Polemik plasma sawit kembali memanas di Kabupaten Nagan Raya. Warga mendesak PT Surya Panen Subur (SPS) 2 untuk segera menyelesaikan persoalan plasma dengan cara bijak, bukan dengan upaya membenturkan masyarakat dengan masyarakat. 03 Oktober 2025

Sejumlah pihak menilai, praktik membenturkan warga yang kerap terjadi justru menambah keruh suasana dan membuka ruang konflik horizontal.

“Dugaan PT SPS 2 bersembunyi di balik nama orang lain untuk membenturkan warga. Selesaikan persoalan ini secara terbuka dan sesuai aturan hukum,” tegas perwakilan masyarakat.

Plasma Wajib dari HGU Perusahaan
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58 ayat (1) menegaskan bahwa “Perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan untuk budidaya dengan luas 250 hektar atau lebih wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total luas areal HGU yang diusahakan.”

Artinya, kewajiban plasma harus diambil dari HGU perusahaan, bukan dari lahan masyarakat yang sudah lama digarap. Jika plasma justru dilakukan di atas tanah warga tanpa penyelesaian, maka hal itu dapat dianggap cacat hukum dan jelas merugikan hak masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal bagi hasil, tapi soal keadilan. Jika plasma memang kewajiban perusahaan, maka harus dari HGU, bukan dari tanah masyarakat. Jika tidak, kami siap melaporkan pihak yang diduga merampas hak warga ke aparat penegak hukum,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Selain itu, Pasal 55 UU Perkebunan juga menegaskan bahwa perusahaan wajib melakukan kemitraan dengan masyarakat sekitar, serta dilarang melakukan praktik yang menimbulkan kerugian bagi warga.

Warga Tempuh Jalur Hukum
Warga juga menyoroti adanya langkah pelaporan terhadap mereka yang dinilai tidak semestinya.

“Berhubung kami telah dilaporkan ke ranah hukum pidana dengan hal yang tidak pada tempatnya, maka kami pun akan menempuh jalur hukum yang semestinya untuk melawan tindakan tersebut. Kami tidak takut, karena kami yakin kebenaran akan berpihak pada yang benar,” ungkap perwakilan warga.

Lebih lanjut, masyarakat menyatakan bahwa mereka telah resmi melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI sebagai bentuk upaya hukum dan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi oleh pihak perusahaan.

Upaya Konfirmasi
Untuk keberimbangan pemberitaan, redaksi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) telah mengirimkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak Humas PT SPS 2. Pertanyaan yang diajukan mencakup tudingan membenturkan warga, kewajiban plasma sesuai HGU, laporan masyarakat ke Ombudsman, hingga rencana warga menempuh jalur hukum.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pihak perusahaan melalui humas berinisial ANS hanya membalas singkat dengan jawaban “Waalaikumsalam”, tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut atas pertanyaan yang disampaikan.

Polemik plasma sawit, menurut warga, harus diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan dengan manuver yang merusak persatuan masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA