TANIMBAR, KPKTIPIKOR.ID – Polemik lembaga pendidikan nonformal kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Sejumlah pemerhati pendidikan mendesak Dinas Pendidikan segera menertibkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mora Lanit yang beroperasi di Kecamatan Wuarlabobar. PKBM ini diduga fiktif dan terindikasi menyalahgunakan data siswa-siswi aktif dari sekolah maupun madrasah, termasuk di Desa Kilon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PKBM Mora Lanit disinyalir menggunakan identitas siswa formal untuk melengkapi data administrasi lembaga. Praktik tersebut dinilai merugikan siswa karena menimbulkan tumpang tindih data, bahkan berpotensi menghambat hak mereka mengikuti ujian.
“Data siswa seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel, bukan dipakai sepihak tanpa persetujuan sekolah maupun orang tua. Jika benar terjadi, ini jelas merugikan dunia pendidikan,” tegas pemerhati pendidikan di Wuarlabobar, Irwan Rumasera, kepada KPKTIPIKOR.ID, Sabtu (27/9/2025). Pukul 21:10 WIT
Kasus ini semakin memprihatinkan setelah sejumlah siswa di Wuarlabobar dilaporkan hampir gagal mengikuti ujian karena data pribadi mereka sudah lebih dahulu terdaftar di sistem PKBM tersebut. Bahkan, siswa yang sudah pindah sekolah tidak bisa dipindahkan identitasnya karena masih tercatat aktif dalam PKBM Mora Lanit.
Terlepas dari itu, Kondisi ini memicu keresahan di kalangan orang tua. Banyak dari mereka mengaku tidak pernah mendaftarkan anak-anaknya ke PKBM. namun nama siswa tetap tercatat dalam administrasi lembaga. Praktik ini dinilai sebagai bentuk pencurian data yang melanggar hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Pemerhati pendidikan menegaskan, kasus ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut integritas dunia pendidikan. Dinas Pendidikan KKT diminta segera melakukan investigasi menyeluruh, menindak tegas, sekaligus menertibkan keberadaan PKBM yang terindikasi fiktif.
“Pendidikan jangan dijadikan lahan manipulasi. Dinas Pendidikan harus bertindak cepat agar kepercayaan publik tidak hilang,” lanjut Rumasera.
Oleh karena itu, Jika persoalan ini dibiarkan berlarut, kepercayaan masyarakat terhadap program pendidikan nonformal akan semakin merosot. Padahal, PKBM sejatinya hadir untuk membantu warga yang tidak sempat menempuh pendidikan formal, bukan justru menimbulkan masalah baru dengan praktik manipulatif.
Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 menegaskan bahwa PKBM wajib memiliki izin operasional, tata kelola yang transparan, serta dilarang melakukan manipulasi data peserta didik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Pasal 4 ayat (1), menyebutkan: “Setiap orang berhak atas pelindungan data pribadi.” Dengan demikian, penyalahgunaan data siswa tanpa persetujuan orang tua merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Oleh sebab itu, Masyarakat berharap Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa memberi perhatian serius terhadap kasus ini. Penertiban PKBM fiktif dinilai penting untuk menjaga keadilan, transparansi, serta memastikan dunia pendidikan di Tanimbar tetap bersih dari praktik manipulasi yang merugikan generasi muda.
Tidak ada komentar