Mangkrak dan Misterius: Sejumlah Proyek Dana Desa Fondako Raya Tak Jelas Nasibnya

waktu baca 2 menit
Minggu, 14 Sep 2025 00:45 808 kaperwil sumut

Sumut Nias Selatan.14/09/2025.kpktipikor.id

Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Fondako Raya kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah proyek yang dibiayai dari anggaran tersebut dinilai bermasalah, di antaranya pengerjaan proyek pengerasan jalan yang patut diduga mengalami mark-up dan mangkrak tanpa kejelasan.

Tim media  telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) berinisial SG pada Senin, 4 Agustus 2025, baik melalui pesan WhatsApp maupun surat resmi yang disampaikan langsung. Namun, hingga berita ini diturunkan pada Sabtu, 12 September 2025, belum ada tanggapan atau klarifikasi yang diberikan oleh pihak desa.

“Pertanyaan yang diajukan awak media mencakup realisasi berbagai program desa, termasuk:
Proyek pengerasan jalan
Pembangunan gorong-gorong
Pengadaan dan biaya aset kantor desa
Kegiatan pemberdayaan masyarakat
Dari hasil penelusuran tim di lapangan, ditemukan bahwa proyek-proyek tersebut menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah namun belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bahkan, beberapa proyek terhenti sebelum selesai dikerjakan.
Seorang warga berinisial DL mengungkapkan bahwa jalan yang seharusnya sudah dapat dimanfaatkan hingga kini belum bisa digunakan.

Kami sudah lama menunggu pengerasan jalan ini, tapi sampai sekarang belum ada hasilnya. Padahal, dananya sudah dikabarkan cair,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).

Tak hanya itu, warga juga menyoroti minimnya partisipasi dalam musyawarah desa. Mereka mengaku tidak dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan program yang menggunakan Dana Desa. Hal ini menimbulkan dugaan kuat akan lemahnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa.

“Seorang tokoh masyarakat, juga berinisial DL, menyampaikan keprihatinannya:“Jika masyarakat tidak dilibatkan, potensi penyalahgunaan bisa semakin besar. Dana Desa harusnya dikelola secara terbuka dan melibatkan masyarakat.

Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik,awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi demi menyajikan informasi yang berimbang.

Selain itu,berencana mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa Fondako Raya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Jika dalam prosesnya tidak diperoleh keterangan yang memadai, dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa ini akan diteruskan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(NS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA