Gayo Lues – Dugaan mandeknya aktivitas galian C yang menjadi pemenang tender proyek rehabilitasi jalan di Kabupaten Gayo Lues. Provinsi Aceh kian menuai sorotan. Lokasi galian yang seharusnya menjadi sumber material utama kini terlihat terbengkalai, bahkan ditumbuhi semak belukar. Kondisi ini bukan sekadar pemandangan ganjil, melainkan alarm keras bagi kelancaran proyek infrastruktur yang sangat dibutuhkan Jum’at ( 12/09/2025 )
Amad (40), warga setempat, mengaku tidak melihat aktivitas galian tersebut lebih dari tiga bulan terakhir. Kami heran, karena proyek jalan itu sangat penting dan seharusnya dikerjakan sesuai jadwal,” ujarnya dengan nada penuh kecewa.
Keresahan juga datang dari warga lain yang berharap Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barjas Gayo Lues segera turun tangan. Mereka menuntut pengecekan menyeluruh terhadap legalitas dan kelengkapan administrasi perusahaan pemenang tender. Kami ingin proyek ini berjalan sesuai harapan dan tidak terkendala masalah administratif,” tegas seorang warga yang enggan disebut namanya.
Namun hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari pihak terkait belum didapat. Saat tim media mencoba menghubungi melalui nomor telepon yang diarahkan ke Pokja 3, jawaban tak kunjung jelas.
Kejanggalan lain juga terungkap. Lokasi galian C yang dimenangkan oleh PT. Sari Bumi Prima berada jauh dari Area Mining Permit (AMP) yang sudah lama tidak beroperasi, dengan jarak puluhan kilometer. Ironisnya, pemerintah daerah tampak tetap memberikan restu kepada perusahaan tersebut.
Padahal, keberadaan AMP dan stone crusher adalah syarat vital untuk memastikan kualitas material jalan. Tanpa itu, proyek berpotensi terhambat, bahkan terancam gagal mencapai standar. “Kami mempertanyakan apakah PT. Sari Bumi Prima benar-benar mampu melaksanakan pekerjaan ini sesuai standar,” ungkap sumber media dengan nada penuh keraguan.
KH, salah satu rekanan yang kalah tender, melontarkan kritik terhadap Pokja Barjas. Ia menyorot penggunaan material dari Desa Pasir Putih, Kecamatan Pining, yang jaraknya sekitar 58 kilometer dari pusat kota Blangkejeren. “Apakah itu logika? Sangat tidak masuk akal jika proyek vital ini dipaksakan dengan kondisi seperti itu,” sindirnya.
Lebih jauh, KH mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa Pokja Pemilihan. Menurutnya, transparansi dan regulasi dalam proses tender harus dipastikan berjalan tanpa celah kecurangan. “Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas agar tidak terjadi kerugian negara dan proyek benar-benar berjalan sesuai harapan,” pungkas KH.
Rehabilitasi jalan di Gayo Lues bukan proyek kecil ia adalah denyut nadi akses, mobilitas, dan ekonomi masyarakat. Namun dengan aktivitas galian yang mati suri, kejanggalan jarak material, hingga dugaan masalah perizinan, publik berhak mencurigai ada yang tidak beres di balik meja tender.Kini semua mata tertuju pada pemerintah daerah, ULP, dan APH. Masyarakat menuntut jawaban, bukan alasan. Proyek vital ini tak boleh jadi korban permainan kepentingan segelintir pihak.
Editor : Dir
Tidak ada komentar