Waspada Makelar Ijazah di Sukabumi: Oknum Luar Catut Nama PKBM, Jual Jalur Kilat Rp3 Juta ke Calon Buruh

waktu baca 3 menit
Rabu, 25 Mar 2026 20:36 21 Korlip jawa barat

Kpktipikor.id || Sukabumi— Praktik penipuan berkedok “jalur cepat” memperoleh ijazah kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Oknum tidak bertanggung jawab dari luar lembaga pendidikan diduga menjajakan ijazah Paket B dan C dengan tarif mencapai Rp3 juta kepada para pencari kerja, khususnya yang mengincar pekerjaan di sektor industri dan pabrik garmen.

Fenomena ini terungkap dalam wawancara bersama Budi Raharjo, Ketua DPC HIPKI Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (25/03/2026). Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk penipuan murni yang merugikan masyarakat sekaligus mencoreng nama baik lembaga pendidikan non-formal.

Modus Oknum Luar: Janji Instan Tanpa Proses

Di tengah tingginya kebutuhan ijazah sebagai syarat melamar kerja, terutama di kawasan industri Sukabumi, celah ini dimanfaatkan oleh para makelar. Mereka menawarkan ijazah yang diklaim “asli” dan dapat lolos verifikasi perusahaan, tanpa melalui proses belajar maupun ujian resmi.

Padahal, dalam banyak kasus, dokumen tersebut merupakan hasil manipulasi data atau pencatutan nama lembaga resmi seperti PKBM tanpa sepengetahuan pihak terkait.

“Ini sangat merugikan. Bukan hanya masyarakat sebagai korban, tapi juga lembaga pendidikan yang namanya disalahgunakan,” ujar Budi.

Lembaga Resmi Jadi Korban Pencatutan

Budi Raharjo menegaskan bahwa PKBM dan lembaga kursus tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Ia menyebut, para pelaku adalah oknum luar yang bergerak secara mandiri maupun dalam jaringan kecil.

“Pemilik PKBM bekerja sesuai aturan. Namun, nama mereka dirusak oleh ulah calo di lapangan. Kami mengecam keras tindakan ini,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran ijazah instan. “Jangan sampai uang jutaan rupiah hilang untuk dokumen yang tidak sah dan justru berisiko di kemudian hari,” tambahnya.

DNT Jadi Kunci Validasi Ijazah

Sebagai langkah pencegahan, HIPKI mendorong perusahaan—khususnya bagian HRD—untuk mewajibkan dokumen DNT (Daftar Nominasi Tetap) dalam proses rekrutmen.

DNT merupakan dokumen resmi dari Dinas Pendidikan yang memuat daftar peserta didik yang telah diverifikasi untuk mengikuti ujian. Dokumen ini tidak bisa dibuat secara instan dan menjadi bukti valid keabsahan ijazah.

“Jika nama pelamar tidak ada di DNT sesuai tahun kelulusan, maka bisa dipastikan ijazahnya bermasalah,” jelas Budi.

Utamakan Keterampilan, Bukan Jalan Pintas

Melalui LKP Depary Express, Budi Raharjo juga terus mengedukasi masyarakat bahwa keterampilan nyata jauh lebih penting daripada sekadar memiliki ijazah.

Menurutnya, tenaga kerja yang masuk melalui jalur instan tanpa kompetensi akan kesulitan beradaptasi di dunia kerja dan berpotensi merugikan perusahaan.

“Industri butuh SDM yang siap kerja, bukan sekadar pemegang ijazah. Skill adalah kunci utama,” tegasnya.

Imbauan untuk Masyarakat dan Perusahaan

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Sukabumi untuk menempuh jalur pendidikan yang sah dan tidak tergoda jalan pintas. Sementara bagi perusahaan, verifikasi data melalui DNT dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan menjadi langkah strategis untuk mencegah masuknya dokumen ilegal.

Bersatu Lawan Calo Ijazah

Maraknya praktik makelar ijazah harus menjadi perhatian bersama. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat serta ketegasan dunia industri dalam proses rekrutmen, ruang gerak para calo diharapkan dapat ditekan hingga hilang.

Mari jaga marwah pendidikan di Sukabumi—dengan kejujuran, integritas, dan kompetensi sebagai fondasi utama menuju masa depan yang lebih baik.

Penulis : Adang Suryana

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA