Bengkulu, Kpktipikor.id – Yanti yang berprofesi sebagai Jurnalis mendatangi Mapolresta Bengkulu, untuk melaporkan dugaan perampasan telepon genggam yang dialaminya saat menjalankan tugas Jurnalistik dikawasan pantai zakat, kota Bengkulu, Senin 30/03/2026
Kedatangan Yanti ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bengkulu didampingi oleh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu sebagai bentuk pendampingan hukum terhadap anggotanya yang diduga mengalami tindakan penghalangan kerja jurnalistik.
Di hadapan wartawan, Yanti menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat atas insiden yang terjadi sehari sebelumnya, saat dirinya tengah melakukan peliputan di lokasi dugaan Pungutan liar (Pungli) di kawasan wisata Pantai Zakat.
“Hari ini kita laporkan kejadian sore kemarin. Waktu itu saya lagi meliput, kebetulan hape saya dirampas oleh oknum yang minta iuran di Pantai Zakat,” ujar Yanti di Mapolresta Bengkulu.
Yanti membenarkan bahwa dirinya datang membuat laporan dengan pendampingan dari PWI Provinsi Bengkulu.
“Ya, didampingi,” singkatnya.
Sementara itu, Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Bengkulu, Ikhsan Agus Abraham, menegaskan pihaknya akan terus mengawal Proses hukum yang ditempuh Yanti.
Menurut Ikhsan, peristiwa yang dialami Yanti bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan telah menyentuh ranah pelanggaran terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
“Ya, kami akan terus mendampingi anggota kami ini dalam rangka laporan yang akan kami buat ini. Karena ini sudah mencederai profesi kami sebagai jurnalis yang saat itu sedang melakukan tugas-tugas jurnalistik,” kata Ikhsan.
Ia menilai, terdapat dugaan upaya penghalangan terhadap kerja pers karena alat kerja wartawan berupa handphone dirampas saat digunakan untuk merekam peristiwa di lokasi.
“Kemudian ada upaya pihak lain untuk menghalangi dengan cara merampas alat kerja handphone yang dipergunakan oleh jurnalis tersebut,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ikhsan juga menyebut Yanti diduga mendapat perlakuan verbal yang membuat korban merasa tertekan dan takut saat menjalankan tugas di lapangan.
“Kemudian juga mengeluarkan kata-kata kasar ataupun hal-hal yang membuat wartawati yang bertugas di lapangan ini menjadi ketakutan,” tambahnya.
Karena itu, kata Ikhsan, kehadiran Yanti di Polresta Bengkulu merupakan langkah resmi untuk meminta perlindungan hukum dan penanganan dari aparat kepolisian atas peristiwa yang dialaminya.
“Kemudian dia pada hari ini datang ke sini untuk melakukan laporan ke pihak aparat yang berwenang,” tegasnya.
Sebelumnya, insiden yang menimpa Yanti terjadi pada Minggu (29/3/2026) di kawasan Pantai Zakat, Kota Bengkulu. Saat itu, Yanti sedang meliput keributan antara seorang pedagang permainan anak anak dengan pria berinisial AU, yang disebut-sebut menjabat sebagai Ketua RT sekaligus Ketua Pokdarwis di kawasan tersebut.
Keributan diduga dipicu persoalan permintaan iuran sebesar Rp50 ribu kepada pedagang. Namun belakangan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin Tasron, menegaskan bahwa penarikan iuran bukan tugas Pokdarwis dan jika ada pungutan tanpa dasar hukum atau perjanjian kerja sama, maka hal tersebut dinilai ilegal.
Di tengah situasi tersebut, Yanti mengaku mendengar adanya klaim bahwa pungutan tersebut disebut telah mendapat izin dari kepolisian. Mendengar hal itu, naluri jurnalistiknya langsung bekerja dan ia pun merekam kejadian tersebut.
Namun, menurut pengakuan Yanti, situasi kemudian memanas setelah oknum yang terlibat diduga merampas handphone miliknya dan memaksa agar rekaman video dihapus.
Kasus ini sontak mendapat perhatian luas dari kalangan pers di Bengkulu. Sebelumnya, PWI Provinsi Bengkulu, JMSI Bengkulu, hingga DPW MOI Provinsi Bengkulu telah menyatakan keprihatinan dan dukungan agar kasus ini diproses secara hukum.
Ketua DPW MOI Provinsi Bengkulu, Kartono Hadi, bahkan menegaskan bahwa perampasan alat kerja wartawan tidak hanya berpotensi melanggar UU Pers, tetapi juga dapat masuk dalam ranah tindak pidana umum.
Dengan laporan resmi yang kini telah ditempuh Yanti ke Mapolresta Bengkulu, publik menanti tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap dugaan perampasan alat kerja wartawan sekaligus penelusuran atas Polemik pungutan di kawasan Pantai Zakat. (DF)
Tidak ada komentar