Warga Sampaikan Keluhan Maraknya Judi Togel di Tanimbar Utara

waktu baca 3 menit
Jumat, 16 Jan 2026 16:00 43 Wakaperwil Maluku

Saumlaki, Kpktipikor.id – Warga Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menyampaikan keluhan terkait aktivitas perjudian jenis toto gelap (togel) yang disebut masih berlangsung di sejumlah wilayah. Jumat, (16/1/2026).

Keluhan tersebut disampaikan kepada Polres Kepulauan Tanimbar dengan harapan adanya penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas togel tersebut dilaporkan terjadi di beberapa desa di Kecamatan Tanimbar Utara. Warga menyebut praktik ini telah berlangsung cukup lama dan masih terlihat beroperasi hingga saat ini.

Menurut keterangan warga, keberadaan aktivitas togel dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai praktik tersebut berpotensi memicu persoalan sosial yang berdampak pada ketertiban lingkungan.

Warga menyampaikan bahwa aktivitas perjudian tersebut dilakukan secara terbuka maupun terselubung, dengan melibatkan sejumlah pihak yang berperan sebagai juru tulis dan bandar. Informasi ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian warga terhadap situasi sosial di wilayah mereka.

“Perjudian togel ini sudah lama ada dan cukup marak. Kami berharap ada penanganan yang serius dari pihak berwenang,” ujar salah satu warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka belum melihat adanya langkah penertiban yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Kondisi tersebut mendorong warga untuk kembali menyuarakan keluhan kepada aparat penegak hukum.

Berdasarkan keterangan warga, salah satu pihak yang disebut sebagai bandar togel diketahui berinisial (T). Pihak tersebut disebut beraktivitas di wilayah Desa Ritabel, Kecamatan Tanimbar Utara.

Informasi mengenai pihak berinisial (T) tersebut disampaikan warga sebagai bagian dari laporan dan keluhan yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Warga menegaskan bahwa informasi tersebut masih bersifat keterangan masyarakat.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polres Kepulauan Tanimbar terkait identitas, peran, maupun status hukum pihak yang disebut oleh warga tersebut. Aparat penegak hukum belum memberikan pernyataan terbuka terkait informasi yang beredar.

Dalam konteks hukum nasional, aktivitas perjudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan ini menjadi dasar hukum terbaru yang mengatur berbagai bentuk perjudian.

Dalam KUHP tersebut diatur bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi, menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam penyelenggaraan perjudian, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KUHP terbaru juga mengatur bahwa orang yang turut serta menggunakan kesempatan untuk berjudi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak sosial perjudian.

Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa penerapan KUHP baru bertujuan memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan ruang penegakan hukum yang lebih terukur dan berkeadilan. Namun demikian, setiap penanganan perkara tetap harus melalui proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Kepulauan Tanimbar belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga mengenai aktivitas perjudian togel di Kecamatan Tanimbar Utara. Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur dan kewenangan.

Peristiwa ini masih dalam tahap penghimpunan informasi. Redaksi masih menunggu perkembangan dan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai langkah penanganan lanjutan yang akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Erwin Masela)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA