Warga Minta Kapolda Lampung Tegas, Propam Diminta Lanjutkan Kembali Penyelidikan Dugaan Ketidakprofesionalan Anggota Polri

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Okt 2025 20:16 11 Admin Pusat

Lampung media kpktipikor.id .11 Oktober 2025 Seorang warga Bandar Lampung, Petro Persada Alexander Gultom, resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali atas pencabutan pengaduan terkait dugaan ketidakprofesionalan dan keberpihakan anggota Polri dalam penanganan perkara di Polres Lampung Utara.

Permohonan tersebut ditujukan kepada Kapolda Lampung c.q. Kabid Propam Polda Lampung, dengan harapan agar proses pemeriksaan internal dapat dilanjutkan kembali sesuai ketentuan hukum dan prinsip objektivitas di tubuh Polri.

Dalam surat yang disampaikan kepada Kapolda Lampung, Petro menjelaskan bahwa pencabutan pengaduan yang pernah dia buat sebelumnya bukanlah atas kehendak pribadinya, melainkan terjadi atas desakan dari pihak-pihak tertentu, termasuk anggota Polresta Bandar Lampung Unit Tipiter, yang diduga bertindak atas permintaan salah satu terlapor, yakni Purwanto, oknum anggota Polri yang menjabat sebagai Kanit Resum Satreskrim Polres Lampung Utara.

Petro juga menegaskan, alasan pencabutan sebelumnya dilakukan dengan harapan adanya upaya perdamaian antara dirinya dengan pihak pelapor di Polres Lampung Utara. Namun hingga saat ini, perdamaian yang dimaksud tidak pernah terealisasi, sehingga ia memohon agar perkara tersebut dapat dilanjutkan kembali oleh Kapolda dan atau Propam Polda Lampung demi menjamin asas keadilan dan transparansi penegakan kode etik Polri.

“Saya merasa dirugikan dan tidak mendapat keadilan sebagaimana mestinya. Karena itu saya memohon kepada Bapak Kapolda Lampung dan Kabid Propam untuk membuka kembali perkara ini agar prosesnya terang dan objektif,” ujar Petro Persada Alexander Gultom dalam keterangannya.

beberapa Lembaga pemerhati publik menilai, langkah Petro merupakan bentuk keberanian warga dalam menegakkan prinsip kontrol sosial terhadap aparat penegak hukum, sekaligus pengingat bahwa profesionalitas anggota Polri harus dijaga tanpa intervensi dan tekanan dari pihak manapun.

Masyarakat berharap agar Kapolda Lampung dan Kabid Propam segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan, serta menjamin proses pemeriksaan berjalan objektif, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

(Raidison naga rio)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA