Purwerjo, kpktipikor.id -13/11/2025 Masyarakat Desa Kaliwatu Kranggan, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, dengan tegas menolak rencana pengaktifan kembali seorang perangkat desa berinisial MK. Penolakan ini didasari oleh kekhawatiran mendalam warga terkait potensi keresahan dan dampak negatif yang mungkin timbul jika MK kembali bertugas di lingkungan pemerintah desa.
Kepala Desa Kaliwatu Kranggan membenarkan adanya penolakan tersebut. Menurutnya, aspirasi penolakan ini sangat kuat, dibuktikan dengan petisi yang ditandatangani oleh sekitar 83% warga desa Kaliwatu Kranggan. Dalam petisi tersebut, warga mengungkapkan berbagai alasan yang mendasari penolakan mereka terhadap MK.
Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan “Warga merasa khawatir jika MK kembali aktif sebagai perangkat desa, berbagai permasalahan yang pernah terjadi di masa lalu bisa terulang kembali. Mereka ingin suasana desa tetap kondusif dan harmonis,”.
Pemerintah Desa Kaliwatu Kranggan menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan serius dan mencari solusi terbaik untuk menjaga kondusivitas desa. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari jalan keluar yang adil dan sesuai dengan kepentingan seluruh warga,” pungkas Suharjono Kepala Desa.
Situasi ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah desa dalam mengambil keputusan terkait perangkat desa, dengan mempertimbangkan aspirasi dan kekhawatiran masyarakat demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, amanah, dan melayani.
Bambang red
Tidak ada komentar