SIJUNJUNG, kpktipikor.id 30 Januari 2026.Warga Jorong Pinang, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, beramai-ramai memblokade melakukan penutupan akses jalan aktifitas ilegal logging yang melewati daerah mereka.
Penutupan jalur aktifitas ilegal logging yang dilakukan oleh warga Jorong Pinang tersebut, adalah dengan meletakkan batu besar ditengah jalan serta membuat pagar melintang jalan agar tidak bisa dilalui kendaraan.
Warga menyebutkan bahwa, “Pemblokiran jalan yang dilakukan kali ini adalah puncak dari kekesalan warga setempat terhadap pelaku penebangan hutan tanpa izin (ilegal logging) yang ada di daerah hutan Lisun yang jalur pengangkutan kayunya melalui daerah mereka, dan ini sudah berlangsung cukup lama, tanpa ada penindakan yang tegas dari pihak-pihak terkait, ” ujarnya kepada mediacerdas.co.id
”Sebenarnya penutupan akses jalan itu sudah pernah beberapa kali dilakukan oleh warga setempat, tetapi selalu saja dibuka oleh oknum-oknum tertentu” ,ujar, salah seorang warga Jorong Pinang kepada mediacerdas.co.id.
”Kenapa setiap diportal warga, selalu saja ada yang membukanya ?, “Ini terjadi karena diduga kuat direstui dan dibekingi oleh oknum-oknum “Ninik Mamak” atau oknum “Pemangku Adat” Nagari setempat, faktanya waktu jalan itu diportal warga pada 27 Desember 2025 yang lalu, dengan melibatkan sekitar 25 orang perwakilan warga, namun keesokan harinya, akses jalan itu dibuka kembali.
Kemudian atas tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh warga tersebut, perwakilan dari masyarakat Jorong Pinang diundang oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Durian Gadang untuk melakukan perundingan terkait tindakan tersebut.
Dalam pertemuan itu, pihak KAN menyampaikan bahwa, “Tindakan masyarakat tersebut dinilai tidak sejalan dengan keputusan adat, sehingga dalam hal ini, masyarakat Jorong Pinang dijatuhkan sanksi adat berupa kewajiban membayar satu ekor kambing dalam jangka waktu tertentu”.
Menariknya lagi, “Dalam pertemuan itu, pihak KAN juga, menyampaikan,” Bahwa, rencana kegiatan penebangan hutan tetap dilanjutkan dengan akses angkut memakai jalan yang diportal oleh warga tersebut”.
Walaupun telah diperingatkan dan diberi sanksi oleh KAN Nagari Durian Gadang, warga Jorong Pinang ini tetap bersikukuh untuk tetap menutup akses jalan ilegal logging tersebut.
Masyarakat Jorong Pinang kembali menggelar musyawarah pada 23 Januari 2026. yang lalu, dalam musyawarah itu, masyarakat jorong Pinang menyatakan keberatan atas sanksi adat yang dijatuhkan dan menilai bahwa upaya yang telah mereka lakukan adalah merupakan bentuk kepedulian warga Jorong Pinang terhadap lingkungan didaerahnya dan keselamatan wilayah mereka.
Yang jelas warga tetap bersikukuh karena diwaktu musim hujan kemaren, warga setempat telah mendapatkan dampaknya secara langsung dari kegiatan ilegal logging tersebut, sawah-sawah warga ada yang tertimbun material tanah longsoran akibat “kikisan” air deras yang mengalir dari badan jalan tersebut.
”Tidak saja itu, sebuah irigasi juga hancur akibat “air bah” yang mengalir dari ruas jalan tersebut,” ujar salah seorang warga Jorong Pinang lagi.
Warga jorong Pinang menilai, ada yang kurang pas atas kebijakan yang dilakukan oleh KAN Nagari Durian Gadang terhadap adanya aktifitas ilegal logging tersebut,
Warga setempat juga merasa diperlakukan kurang adil oleh KAN, artinya “Warga disalahkan sementara kegiatan ilegal logging malahan dibiarkan dan dibela.
Lagi-lagi warga menduga, “Jangan-jangan KAN menerima setoran dari kegiatan ilegal logging itu, atau ikut terlibat dalam penebangan hutan di daerah “Hutan Lisun” tersebut,” ucap,salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya kepada mediacerdas.co.id.
Yang jelas sekarang ini, warga Jorong Pinang, tetap akan menutup akses jalan ilegal logging, yang telah melewati daerah mereka, karena warga sudah mulai terkena dampaknya waktu musim hujan kemaren.
Untuk itu masyarakat Jorong Pinang akan melaporkan hal ini kepada pihak-pihak terkait yang lebih tinggi, mulai dari Wali Nagari Durian Gadang, Camat Sijunjung, serta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sijunjung.
Masyarakat akan melakukan penutupan akses jalan ilegal logging tersebut kembali pada 24 Januari 2026, dengan melibatkan sekitar 150 orang warga dari berbagai kalangan.
Selain itu, masyarakat juga membuat Surat Pernyataan Penolakan terhadap kegiatan penebangan hutan yang ditandatangani oleh sekitar 200 orang warga yang akan disampaikan secara berjenjang sampai ke Bupati dan DPRD.
Berita ini di kutip dari laman mediacerdas.co.id. (M)
Tidak ada komentar