Kepulauan Tanimbar, 25/08/2025 Seorang warga Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Atas nama David Gersong Londar beriusia 25 Tahun, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh dua oknum anggota polisi. Kejadian ini sontak memicu keresahan masyarakat dan menimbulkan tuntutan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus tersebut secara tegas dan transparan.
Menurut keterangan Korban, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin sekitar pukul 2:00WIT petang.
Korban bersama dua orang temannya yang berasal dari desa wowonda telah mengikut acara di kompleks telkom, korban bersama kedua temannya turun dari Telkom dan duduk di jembatan antara telkom dan koramil, kemudian korban bersama temannya ini membuka satu bungkus nasi untuk mereka bertiga makan,
tiba-tiba datang dua anggota polisi yang mana pada saat itu mereka juga dalam pengaruh alkohol dua anggota tersebut yang berinisial J.H yang berpangkat Briptu sedangkan satu temannya sampe saat ini belum mengetahui namanya, yang kerap bertugas dia Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar lalu mengatakan bahwa “kamong jago”, kemudian kedua anggota polisi tersebut melakukan penganiaya terhada korban hingga babak belur.
Dua anggota polisi yang diketahui bertugas di wilayah Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Melihat kejadian itu, Salah seorang tokoh masyarakat Desa Wowonda, Simon Londar, mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh aparat. “Kami sebagai masyarakat sangat kecewa. Polisi seharusnya menjadi pelindung, bukan justru melakukan kekerasan terhadap warga. Kami minta kasus ini diusut tuntas, Kami berharap agar laporan yang sudah disampaikan segera diproses dan ada keadilan bagi korban” ujarnya
Beliau juga mengatakan Seorang polisi yg seharusnya jadi pelindung dan pengayom masyarakat bertindak seperti premanisme dan sangat mencederai institusi polisi. Hal ini jelas-jelas melanggar kode etik profesi sebagaimana di atur dalam Kode Etika Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ditambahkan bahwa tindakan kekerasan adalah bentuk pelanggaran terhadap etika kelembagaan yg di atur dlm peraturan kepolisian no 7 Tahun 2022 yg melarang penggunaan paksaan, intimidasi, atau kekerasan dalam menegakan hukum. Salah satu prinsip dan tugas utama polri adalah mengayomi dan melindungi masyarakat, menganiaya justru melanggar prinsip dasar polri itu sendiri.tegasnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban berharap agar ada keadilan bagi yang bersangkutan. Mereka juga meminta atensi serius dari institusi kepolisian untuk menindaklanjuti perbuatan yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.
Masyarakat Desa Wowonda juga berencana untuk membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi jika tidak ada tindak lanjut. Mereka menegaskan bahwa tindakan kekerasan oleh aparat tidak boleh dibiarkan karena mencederai rasa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
(W.kpktipikor kkt)Y.S
Tidak ada komentar