Wakaf Sebagai Amal Jariyah untuk Kemaslahatan Umat

waktu baca 5 menit
Kamis, 6 Nov 2025 11:25 148 Admin KPK

Makna Mulia di Balik Wakaf Tapaktuan 06; November 2025  Wakaf merupakan salah satu ajaran luhur dalam Islam yang mengandung nilai spiritual dan sosial yang sangat tinggi.

Melalui wakaf, seorang muslim tidak hanya beribadah kepada Allah SWT, tetapi juga turut berkontribusi nyata bagi kesejahteraan umat.

Wakaf adalah bentuk amal yang tidak terputus manfaatnya, sekalipun pewakaf telah berpulang ke rahmatullah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ وَابْنُ حُجْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ هُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ عَنْ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub dan Qutaibah -yaitu Ibnu Sa’id- dan Ibnu Hujr mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Isma’il -yaitu Ibnu Ja’far- dari Al ‘Ala’ dari Ayahnya

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa’at baginya dan anak shalih yang selalu mendoakannya.”
( HR Muslim No 3084)

Hadis ini menegaskan bahwa wakaf termasuk dalam kategori sedekah jariyah, yakni amal yang pahalanya terus mengalir sepanjang masa selama manfaatnya masih dirasakan oleh orang lain.

Tanah wakaf yang diperuntukkan sebagai pemakaman umum di Dusun Gunung Durian, Gampong Lhok Bengkuang Timur, menjadi salah satu wujud nyata dari semangat keikhlasan tersebut.

Hal ini menunjukkan kepedulian pewakaf terhadap kebutuhan masyarakat serta tanggung jawab sosial dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan ukhuwah Islamiyah.

Proses Wakaf Sesuai Syariat dan Administrasi

Pelaksanaan wakaf tidak hanya menuntut niat yang tulus, tetapi juga harus memenuhi ketentuan syariat dan administratif agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

Pada hari Rabu, 5 November 2025, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tapaktuan, Drs. Murdi Us, bersama staf bidang wakaf Fendra Tonizar, S.Fil.I dan Muhammad Ali Akbar, melakukan survey tanah wakaf di Dusun Gunung Durian, Gampong Lhok Bengkuang Timur.

Tanah seluas 695 meter persegi ini didaftarkan secara resmi melalui aplikasi e-AIW dengan Nomor Permohonan 20251024QWNVYI. Tujuan survei ini adalah untuk memastikan kejelasan batas tanah, status kepemilikan, dan keabsahan lahan yang diwakafkan.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir perangkat gampong serta para nazhir wakaf, yaitu:

* Drs. M. Sanin (Ketua)
* Zulfikar, SE (Sekretaris)
* Aizul Maram, S.Pd.I (Bendahara).

Kegiatan ini menunjukkan sinergi antara pemerintah desa, KUA, dan masyarakat dalam mengelola aset wakaf sesuai dengan prinsip syariat Islam dan ketentuan administrasi negara. Dengan demikian, wakaf tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang diakui oleh negara.

Nilai Sosial dan Spiritualitas Wakaf

Wakaf bukan sekadar penyerahan harta, tetapi merupakan wujud keimanan, ketulusan, dan kepedulian terhadap sesama. Melalui wakaf, seorang muslim belajar melepaskan keterikatan terhadap harta dunia demi mencapai ridha Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ۝٩٢
lan tanâlul-birra ḫattâ tunfiqû mimmâ tuḫibbûn, wa mâ tunfiqû min syai’in fa innallâha bihî ‘alîm
Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.
( QS Ali – Imran (3):92)

Ayat ini mengajarkan bahwa kebajikan sejati hanya dapat diraih oleh orang yang rela memberikan sebagian dari apa yang paling ia cintai.

Pewakaf tanah ini, Bapak Raflizar, SH dan Ibu Suriatun , telah meneladankan makna ayat tersebut melalui tindakan nyata.

Dengan menyerahkan sebagian hartanya untuk kepentingan umat, mereka telah menunjukkan rasa syukur dan penghambaan yang tulus kepada Allah SWT.

Wakaf tanah untuk kuburan masyarakat juga mencerminkan semangat gotong royong dan kepedulian sosial.

Ia menjadi tempat terakhir bagi saudara-saudara seiman untuk dimakamkan dengan layak, sekaligus menjadi simbol kasih sayang antar sesama muslim.

Harapan dan Doa untuk Pewakif

Wakaf adalah ladang pahala yang terus tumbuh tanpa batas waktu.

Selama tanah wakaf itu dimanfaatkan dengan baik, maka pahala akan terus mengalir kepada pewakif. Allah SWT berfirman:
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.
(QS Al Baqarah (2):261)

Ayat ini menggambarkan betapa besar balasan yang disediakan Allah bagi orang yang berinfak dan berwakaf dengan ikhlas.

Semoga Bapak Raflizar, SH dan Ibu Suriatun mendapatkan limpahan pahala dan keberkahan dari Allah SWT, serta amal mereka menjadi contoh teladan bagi masyarakat sekitar untuk turut berpartisipasi dalam amal sosial yang bermanfaat bagi umat.

Penutup

Wakaf tanah untuk kepentingan masyarakat di Gampong Lhok Bengkuang Timur ini adalah bukti bahwa nilai-nilai keislaman masih hidup di tengah masyarakat.

Dengan adanya wakaf ini, diharapkan masyarakat memiliki tempat pemakaman yang tertata, bersih, dan terkelola dengan baik.

Ikrar wakaf yang akan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapaktuan nantinya menjadi tonggak penting dalam pengelolaan wakaf yang profesional dan amanah.

Semoga langkah mulia ini menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk turut berwakaf, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh umat sepanjang masa.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَاعَةٌۗ وَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ۝٢٥٤

yâ ayyuhalladzîna âmanû anfiqû mimmâ razaqnâkum ming qabli ay ya’tiya yaumul lâ bai‘un fîhi wa lâ khullatuw wa lâ syafâ‘ah, wal-kâfirûna humudh-dhâlimûn

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami anugerahkan kepadamu sebelum datang hari (Kiamat) yang tidak ada (lagi) jual beli padanya (hari itu), tidak ada juga persahabatan yang akrab, dan tidak ada pula syafaat. Orang-orang kafir itulah orang-orang zalim.”
( QS Al Baqarah (2):254)

Semoga setiap langkah dalam mengelola wakaf ini bernilai ibadah, membawa keberkahan bagi pewakaf, nazhir, dan seluruh masyarakat yang merasakan manfaatnya. Aamiin ya Rabbal ‘Alamiin.

NARA SUMBER Muhammad Ali Akbar, M.Pd.I.

Penyuluh Agama Islam KUA TAPAKTUAN

EDITOR

@ WIRA TAPAKTUAN 1984 TIPIKOR

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA