VIRAL KATA-KATA PENGHINAAN KE DEMONSTRAN, PNS DIDUGA MASUK PROSES HUKUM!”

waktu baca 4 menit
Rabu, 25 Feb 2026 12:56 4 Korwil Nias

kpktipikor.id – GUNUNGSITOLI, SUMUT – Komentar yang menyebut demonstran pelayanan kesehatan di RSUD dr. M. Thomsen Nias sebagai “monyet teriak-teriak di dalam hutan” serta menyatakan mereka “tidak punya mata dan hati” telah masuk dalam proses hukum dan administrasi resmi. Akun Facebook yang diduga milik Yaman Irawan Zendrato – seorang PNS di Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli – menjadi pusat perhatian setelah menyebarkan konten yang dianggap menghina massa yang mengadukan keluhan terkait pelayanan kesehatan pada 15 Januari 2026 lalu.

DUA JALUR PENINDAKAN: ADMINISTRASI DAN HUKUM

Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) sebagai penggugat telah mengambil langkah konkret dengan mengajukan dua laporan terkait kasus ini. Pada 21 Januari 2026, laporan dugaan pelanggaran etika ASN diajukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Gunungsitoli. Tak berhenti sampai di situ, pada 23 Januari 2026, organisasi tersebut juga melaporkan kasus ke Polres Kota Gunungsitoli dengan dasar dugaan pelanggaran cybercrime dan penghinaan.

“Saat kami melihat komentar tersebut, kami merasa perlu untuk bertindak guna melindungi martabat masyarakat yang hanya ingin memperjuangkan hak atas pelayanan kesehatan yang layak,” ujar Sekretaris Jenderal AMPERA, Yason Yonata Gea, S.Pd, dalam wawancara khusus.

PROSES ADMINISTRASI: TIDAK ADA PELANGGARAN DISIPLIN, TETAPI DIBERIKAN PEMBINAAN

Pada Selasa (24/2/2026), Kepala BKPSDM Kota Gunungsitoli, Peniel Harefa, memberikan klarifikasi resmi terkait hasil penindakan laporan yang masuk ke bidangnya:

“Kita telah tindak lanjuti ke Kadis Lingkungan Hidup dan telah melakukan pemeriksaan oleh atasan langsung. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran disiplin PNS yang berdampak negatif pada unit kerja.”

Meskipun tidak ada tindakan sangsi administratif yang dijatuhkan, pihak BKPSDM memastikan bahwa pembinaan telah diberikan secara langsung kepada pihak terkait.

“Namun demikian, pihak terkait telah diberikan pembinaan dan telah berjanji untuk lebih bijaksana serta berhati-hati dalam menjaga sikap dan ucapan di ruang digital kedepannya,” tambah Peniel dengan tegas.

PROSES HUKUM: TERLAPOR SUDAH DIPERIKSA, SP2HP SIAP DISAMPAIKAN

Sementara itu, proses hukum yang berjalan di kepolisian menunjukkan perkembangan signifikan. Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, mengkonfirmasi bahwa pihak yang dilaporkan telah menjalani pemeriksaan:

“Terlapor sudah diperiksa, dan sedang disiapkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) untuk disampaikan kepada pelapornya.”

Laporan ke kepolisian didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan. Yason menjelaskan alasan pentingnya langkah ini:

“Kita memahami bahwa proses administrasi ke BKPSDM fokus pada tata kelola ASN, namun komentar yang dibuat tidak hanya menyentuh etika profesi tetapi juga berpotensi merendahkan martabat masyarakat. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk mengajukan laporan ke kepolisian sebagai bagian dari kontrol sosial dan upaya untuk menjaga kehormatan warga masyarakat.”

LATAR BELAKANG: DEMONSTRASI UNTUK PERBAIKAN PELAYANAN KESEHATAN

Sebelum munculnya komentar yang menjadi sorotan, AMPERA telah menggelar aksi damai pada Kamis (15/01/2026) di halaman RSUD dr. M. Thomsen Nias. Aksi tersebut bertujuan untuk menyampaikan keluhan masyarakat terkait kondisi pelayanan kesehatan yang kurang memadai, antara lain:

– Keterbatasan fasilitas medis dan sarana pendukung
– Kurangnya jumlah tenaga medis yang memenuhi standar
– Prosedur administrasi yang rumit dan tidak efisien

Pada hari berikutnya (16/01/2026), muncul komentar melalui akun Facebook yang menyebutkan:

‘Baru kali ini saya lihat ada kelompok orang orang demo RS bang, mereka seperti tidak punya mata (Red. Jelas tidak punya hati) di sana begitu banyak pasien dengan berbagai macam penyakit sedang berjuang ingin hidup. Mereka datang seperti monyet teriak teriak di dalam hutan.’

Menurut AMPERA, komentar semacam ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip etika ASN yang wajib menjaga netralitas dan kesantunan, tetapi juga berpotensi memperlebar jarak antara aparatur negara dengan masyarakat serta merusak citra institusi pemerintah.

HARAPAN: JADI CONTOH BAGI SEMUA PIHAK

Pada akhir wawancara, Yason Yonata Gea menegaskan tujuan utama dari upaya yang dilakukan AMPERA:

“Kami berharap hasil dari proses hukum dan administrasi ini dapat menjadi contoh bagi semua pihak bahwa setiap tindakan yang merendahkan atau menyakiti masyarakat tidak akan dibiarkan tanpa tindakan. Selain itu, kami juga mengajak pemerintah untuk lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat terkait pelayanan publik yang menjadi hak mereka.”

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kesadaran bersama tentang etika berkomunikasi di ruang digital, terutama bagi aparatur negara yang menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA