Undangan Terbatas, Transparansi Dipertanyakan.

waktu baca 3 menit
Sabtu, 21 Feb 2026 23:12 3 Kaperwil Maluku

Saumlaki, kpktipikor.id -Pemilahan undangan terhadap wartawan dalam sebuah hajatan yang digelar Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Pemda KKT) memantik tanda tanya serius soal tata kelola komunikasi publik di daerah itu, Sabtu (21/2/2026)

Sejumlah jurnalis hadir dalam agenda tersebut. Namun sebagian lainnya yang sama-sama menjalankan fungsi peliputan di Tanimbar, mengaku tidak menerima undangan resmi dan baru mengetahui kegiatan itu dari unggahan yang beredar di ruang publik.

Fakta ini bukan sekadar perkara hadir atau tidak hadir dalam sebuah jamuan. Ia menyentuh prinsip akses informasi dan relasi kekuasaan dengan pers.

Seorang wartawan di Tanimbar yang meminta namanya dirahasiakan menilai praktik itu menciptakan kesan eksklusivitas yang tak perlu.

“Kalau ini kegiatan pemerintah daerah, seharusnya terbuka. Jangan ada kesan media tertentu dirangkul, yang lain dibiarkan tahu dari media sosial. Ini bukan soal makan, ini soal penghormatan terhadap profesi,” ujarnya.

Ia menambahkan, selektivitas dalam mengundang wartawan berpotensi memunculkan persepsi bahwa akses ditentukan oleh kedekatan, bukan profesionalisme.

“Kalau wartawan dipilah, publik bisa bertanya: ada apa di balik itu? Transparansi tidak boleh selektif,” katanya.

Secara normatif, hubungan pemerintah dan pers berada dalam kerangka kemitraan kritis. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial, sementara pemerintah berkewajiban menyediakan informasi yang akurat dan setara kepada publik.

Prinsip keterbukaan itu juga menjadi roh dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.

Padahal di tingkat pusat maupun provinsi, pola komunikasi publik umumnya dilakukan secara terbuka melalui siaran pers, undangan kolektif, atau konferensi pers yang dapat diakses seluruh media. Praktik tersebut menjaga jarak profesional sekaligus menghindari kesan keberpihakan.

Namun, dalam konteks Tanimbar, pemilahan undangan jika memang terjadi secara sengaja, dapat dibaca sebagai sinyal yang problematik. Bukan hanya karena berpotensi melukai solidaritas profesi, tetapi juga karena membuka ruang spekulasi tentang relasi kepentingan antara kekuasaan dan media.

Apakah ini sekadar kelalaian administratif?
Ataukah ada pola komunikasi yang lebih tertutup dalam pengelolaan agenda publik?

Hingga laporan ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari Pemda KKT mengenai mekanisme distribusi undangan pada kegiatan tersebut. Keterangan dari pihak pemerintah penting untuk memastikan apakah pemilahan itu merupakan kebijakan terstruktur atau sekadar persoalan teknis.

Di luar polemik undangan, yang dipertaruhkan sesungguhnya adalah persepsi publik. Pemerintah daerah yang terbuka terhadap seluruh media, baik yang kritis maupun yang akomodatif – cenderung lebih dipercaya. Sebaliknya, kesan eksklusivitas berisiko menimbulkan kecurigaan, bahkan ketika tidak ada yang disembunyikan.

Pers tidak kehilangan independensinya hanya karena tak diundang. Namun transparansi pemerintahan diuji justru ketika akses informasi tidak diberikan secara setara.

Di titik itulah persoalan ini menjadi relevan bagi publik: transparansi bukan soal seremoni, melainkan soal prinsip.

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA