Tromol dan Dompeng Milik Dino Gurango Aktif Lakukan Aktifitas Tanpa Ijin dan Merusak Lingkungan

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Jul 2025 16:44 4 Admin KPK

Dino gurango di duga melakukan aktifitas ilegal pengolahan Tromol yang berada di unit 18 desa debowae dan kegiatan dompeng yang berada pada gunung botak desa persiapan Wamsait kecamatan waelata kabupaten buru

Kedua kegiatan dino gurango jelas telah melakukan pengrusakan lingkungan dan pencemaran terhadap makhluk dan lingkungan secara jangka pendek maupun jangka panjang

Sebagaimana disampaikan salah satu sumber terpercaya yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan dino gurango aktif melakukan kegiatan Dompeng di gunung janda yang berlokasi pada tambang emas tanpa ijin gunung botak desa persiapan Wamsait kecamatan waelata kabupaten buru

Sementara dino gurango juga mempunyai pengolahan tromol pada lingkup pemukiman warga unit 18 desa Debowae kecamatan Waelata Kabupaten Buru

Dirinya menjelaskan kalau kegiatan Dompeng dan tromol milik dino telah merusak lingkungan dan kegiatannya tidak mengindahkan aturan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Kegiatan Dompeng milik dino tidak terlepas dari pengolahan material pasir hasil Dompeng yang harus dimurnikan lewat pengolahan tromol dan pengolahan tromol juga tidak terlepas dari penggunaan B3(bahan berbahaya dan beracun) jenis Mercury

Olehnya itu dirinya meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres pulau buru agar dapat melakukan penegakkan hukum terhadap dino gurango karena diduga kuat dino gurango melakukan aktifitas Dompeng dan pengolahan tromol yang dapat merusak lingkungan ucapnya

Terkait hal tersebut membuat ketua LSM ekologi pembangunan Chairul Syam akhirnya angkat bicara meminta kepada Kapolres buru dan dinas lingkungan hidup dapat mengambil langkah tindakan hukum karena dino jelasnya sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan aturan UU Nomor 32 tentang lingkungan hidup ucapnya

Dan selain dino ada juga pelaku usaha kegiatan ilegal lainya yang sama melakukan aktifitas penambangan tanpa ijin dan merusak lingkungan tambahnya

Sehingga dirinya menegaskan sekali lagi agar pihak penegak hukum dalam hal ini Polres pulau buru dan kepala dinas lingkungan hidup agar dapat memberikan tindakan hukum terhadap dino biar ada efek jera imbuhnya

Dino Gurango belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditayang
(Ikram.M)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA