Tim Buser Polres Tanimbar Ringkus Pelaku Penikaman Residivis di Sifnana

waktu baca 2 menit
Minggu, 7 Sep 2025 17:40 64 Wakaperwil Maluku

Saumlaki, Kpktipikor.id – Tim Buser Polres Kepulauan Tanimbar kembali mencatat prestasi dengan meringkus seorang pelaku tindak pidana penikaman berinisial (TB), yang dikenal sebagai residivis kasus kekerasan dengan senjata tajam.

Pelaku yang sempat melarikan diri ke Papua itu berhasil ditangkap oleh Katim Buser, Aiptu M. Taborat, bersama dua tim Buser setelah melakukan aksi penikaman kedua kalinya di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kasus pertama terjadi pada tahun 2024, ketika pelaku menikam seorang korban berinisial ARS di depan Kampus UNLESA. Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke Papua dan bersembunyi selama kurang lebih satu tahun untuk menghindari proses hukum.

Namun, setelah kembali ke kampung halamannya di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, pelaku kembali berulah. Ia melakukan aksi penikaman kedua terhadap korban berinisial YM, warga Desa Bomaki.

Peristiwa kedua itu terjadi di jalan umum tepat di depan Kantor PLN Bomaki. Usai melakukan penikaman, pelaku melarikan diri ke sebuah walang atau tempat masak sopi milik saudaranya yang berada di kawasan kebun Air Besar, pada perbatasan antara Desa Sifnana dan Desa Lauran.

Aiptu M. Taborat menuturkan bahwa pihaknya segera melakukan upaya penyelidikan begitu menerima laporan keberadaan pelaku. “Kami mendapatkan informasi valid mengenai lokasi persembunyian pelaku, dan tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan,” ujarnya.

Menurut Taborat, operasi penangkapan berlangsung singkat dan efektif. “Hanya dalam waktu sekitar satu jam sejak informasi kami terima, pelaku berhasil kami ringkus tanpa perlawanan berarti,” katanya.

Katim Buser bersama kedua rekan tim Buser mengonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar melalui KABEO SAT RESKRIM yang membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dengan menggunakan alat tajam.

Penangkapan tersebut disaksikan langsung sejumlah warga sekitar yang turut merasa lega atas keberhasilan aparat dalam mengamankan pelaku yang meresahkan masyarakat.

Polres Kepulauan Tanimbar menyatakan akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masih buron.

“Kolaborasi masyarakat dengan aparat penegak hukum sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah. Informasi sekecil apa pun akan membantu kami dalam bertindak cepat,” tambah Taborat.

Sementara itu, korban YM yang masih menjalani perawatan medis mendapat perhatian serius dari pihak keluarga dan masyarakat setempat. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dengan senjata tajam yang menjadi atensi kepolisian di wilayah Tanimbar.

Dengan penangkapan ini, Polres Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman dan memastikan setiap tindak pidana ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan hukum. (Naldo Samangun)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA