Saumlaki – Kpktipikor.Id.Tim Buser Polres Kepulauan Tanimbar yang dipimpin Aiptu M. Taborat berhasil meringkus seorang pria berinisial Tomas Bulurdity alias TOS, pelaku kasus penikaman yang sempat buron sejak 2024.
Kasus pertama terjadi pada tahun 2024 di perbatasan Desa Sifnana dan Desa Lauran, dengan korban berinisial ARS. Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke Papua. Namun, beberapa waktu lalu ia kembali ke kampung halamannya di Desa Sifnana.
Bukannya berhenti, TOS kembali berulah. Ia melakukan aksi penikaman terhadap korban berinisial YM di depan Kantor PLN Bomaki. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di sebuah pondok pembuatan sopi milik saudaranya di kawasan Air Besar, Desa Sifnana.
Mendapat informasi tersebut, Tim Buser bergerak cepat. Hanya dalam waktu satu jam, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Polres Kepulauan Tanimbar memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta (Leonardus Samangun )
Tidak ada komentar