Aceh Tenggara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Minggu (14/09/2025) sekira pukul 17.30 WIB, tim opsnal berhasil meringkus tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial R.A. (26), warga Desa Pintu Khimbe Kecamatan Lawe Alas; I.P.L.A. (28), warga Desa Rumah Bundar Kecamatan Ketambe; dan R.H. (25), warga Desa Telaga Mekar Kecamatan Lawe Bulan. Ketiganya diamankan saat tengah berada di dalam rumah yang dilaporkan warga sebagai lokasi sering terjadinya transaksi dan pesta narkoba.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah di Desa Kelapa Gading, Kecamatan Bambel, kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Menanggapi laporan tersebut, Tim Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menggerebek rumah yang menjadi target operasi.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati ketiga pelaku sedang berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan awal, ditemukan kaca pirex yang masih hangat, indikasi bahwa sabu baru saja digunakan. Barang bukti lain yang turut diamankan di lokasi antara lain:
10 paket sabu dengan berat bruto 0,78 gram
4 bal plastik klip kecil
2 pisau cutter
2 gunting
1 timbangan elektrik
3 pipet runcing
8 plastik es
1 mancis hijau dengan jarum
Uang tunai sebesar Rp700.000
1 unit ponsel Infinix warna hijau
22 bungkus plastik bening berbagai ukuran
6 kaleng aluminium yang sudah dipotong
1 kaleng berbentuk sendok
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah salah satu pelaku, R.A., di Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas. Dari penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh, ditemukan 10 paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam tong sampah rumah tersebut. Kepada penyidik, R.A. mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan disimpannya untuk diedarkan.
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara beserta seluruh barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Agara AKP Jomson Silalahi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan tindak kejahatan narkotika di lingkungannya.
> “Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang ikut ambil bagian dalam pemberantasan narkoba. Ini adalah bentuk nyata sinergi antara warga dan aparat penegak hukum. Polres Aceh Tenggara akan terus mengambil langkah tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Jomson Silalahi.
Kapolres juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayah masing-masing.
> “Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita jaga generasi muda Aceh Tenggara dari ancaman kehancuran akibat narkoba. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti bagi kami,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi salah satu bukti bahwa Polres Aceh Tenggara tidak pernah lengah dalam menjalankan tugas memberantas narkoba yang menjadi ancaman serius terhadap kehidupan sosial, keamanan, dan masa depan generasi bangsa.
Tidak ada komentar