Soe, 10 September 2025 – Sengketa terkait pembayaran upah tukang di SMK Negeri Basmuti, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berakhir di meja hijau. Tiber Nule, seorang tukang, resmi menggugat kepala sekolah SMK Negeri Basumuti. Dalam sidang gugatan sederhana di Pengadilan Negeri (PN) Soe pada Rabu (10/9/2025), majelis hakim memutuskan memenangkan penggugat dan memerintahkan tergugat untuk membayar upah sebesar Rp32 juta.
Kuasa hukum penggugat, Arman Tanono, SH, mengapresiasi putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah bekerja secara adil dan berdasarkan fakta persidangan.
> “Kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah menjalankan persidangan dengan adil. Putusan ini membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan,” ujar Arman.
Meski gugatan dimenangkan oleh pihak penggugat, aturan gugatan sederhana memberi kesempatan kepada tergugat untuk mengajukan bantahan dalam waktu tujuh hari. Jika bantahan tidak dilakukan, kuasa hukum penggugat menyatakan siap mengajukan permohonan eksekusi.
> “Tergugat memiliki hak untuk membantah dalam jangka waktu 7 hari. Namun bila tidak dilakukan, kami akan meminta eksekusi sesuai putusan. Gugatan sederhana ini tidak mengenal banding, kasasi, maupun PK, hanya sebatas bantahan,” jelas Arman Tanono.
Ia menambahkan, perkara dengan mekanisme gugatan sederhana memang dirancang agar penyelesaian hukum lebih cepat, tanpa melalui proses panjang seperti perdata biasa.
Dengan putusan ini, pihak penggugat menyatakan keadilan telah ditegakkan. Sementara itu, langkah selanjutnya dari pihak tergugat masih ditunggu dalam beberapa hari ke depan.
(Ferdinandus)
Tidak ada komentar