Tersangka Kasus Dugaan korupsi Venue PON XX Papua di Timika, di Tetapkan Kejati Papua.

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Jun 2025 13:53 39 kabiro kabupaten sarmi

JAYAPURA, kpktipikor.id. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan venue aeromodeling (aerosport) pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, tahun 2021 lalu.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik tindak pidana khusus Kejati Papua menahan empat orang tersangka terduga korupsi, yaitu Direktur PT Karya Mandiri Permai selaku penyedia jasa kontruksi berinisial PJK, Direktur PT Mulya Cipta Perkasa selaku penyedia jasa konsultan pengawas berinisial RK, serta Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) berinsial SY, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika berinsial DRHM.

Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Nixon Mahuse dalam keterangan persnya yang didampingi Kasidik Pidsus Kejati Papua Dedy Sawaki mengungkapkan, setelah 6 jam dilakukan pemeriksaan, tim penyidik menetapkan empat orang tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan sarana-prasarana aerosport di Mimika dengan total kerugian negara mencapai Rp 31,302 miliar.

” Proyek pembangunan sarana prasarana aerosport Mimika tahun 2021 bersumber Dana Otsus APBD Kabupaten Mimika senilai Rp Rp79.340.000.000. Setelah dilakukan pemeriksan terdapat dugaan kekurangan volume Pekerjaan timbunan dari sumber galian yang seharusnya sesuai kontrak 222.477,59 m³, namun realisasi hanya sekitar 104.470,60 m³,” ujar Nixon Mahuse sebagaimana dikutip dari canal youtube ANTARA, Rabu tadi malam.

Lanjut Nixon, telah dilakukan pemeriksaan lapangan dan perhitungan nilai fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi, ternyata pengerjaan di lapangan hanya sekitar 104.470,60 m³.

” Setelah dilakukan audit perhitungan kerugian negara oleh ahli hukum keuangan negara atau ahli perhitungan kerugian negara terhadap pekerjaan tersebut sebesar Rp 31,302 Miliar,” ucap Nixon.

Dari keempat orang tersangka ini, langsung dilakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan di sel tahanan Polda Papua.

”Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Kejati Papua memperoleh dua alat bukti yang sah, yang berlaku dalam hukum pidana untuk menetapkan tersangka. Kami juga lakukan penyitaan dokumen dan surat-surat sekitar 64 surat, dan kita akan lakukan penyitaan terhadap kekayaan yang diperoleh pada saat para tersangka melakukan tindak pidana tersebut,” tegasnya.

Dijelaskan pula, dalam kasus ini, penyidik Kejati Papua telah memeriksa 32 orang saksi termasuk 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka Kasus Dugaan korupsi ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korulsi dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, termasuk juga Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nixon juga menegaskan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru jika penyidik menemukan alat bukti baru atau lainnya.*)

kabiro kabupaten sarmi

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Sarmi Periode 2014-2024.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA