Terkait dugaan Bupati Batubara Abaikan audensi KPPLH sehingga Ketua Umum KPPLH Angkat Bicara 

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Jul 2025 23:31 9 kabiro batu bara

 

BatuBara, KPKTipikor – Komite Perlindungan Dan PengelolaanLingkungan Hidup (KPPLH) Kabupaten Batu Bara menyayangkan ketidak responsifan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, khususnya Bupati, terkait permohonan audiensi untuk membahas program pengelolaan limbah/sampah pestisida pertanian berkelanjutan.23/07/2025

Surat permohonan audiensi yang dilayangkan oleh KPPLH hingga kini belum mendapatkan tanggapan maupun tindak lanjut dari pihak Sekretariat Bupati Batu Bara.

Ketua Umum KPPLH Kabupaten Batu Bara, Jolison Reformator, mengungkapkan kekecewaannya atas kondisi ini,”Kami telah mengirimkan surat permohonan audiensi sejak Tanggal 3 Juli 2025, namun hingga hari ini,sampai tiga minggu kemudian, kami belum menerima respons atau tanggapan positif apapun dari Sekretariat Bupati,” ujar Jolison Reformator. “Padahal, isu pengelolaan limbah pestisida pertanian ini sangat krusial dan berdampak langsung pada kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan di Batu Bara.” Ujarnya

Lanjutnya ,KPPLH berinisiatif untuk bertemu dengan Bupati Batubara guna mempresentasikan konsep dan solusi terkait program pengelolaan limbah/sampah pestisida pertanian berkelanjutan.

Saya  berharap dapat berdiskusi langsung mengenai strategi implementasi, potensi kolaborasi dengan berbagai pihak, serta peran pemerintah daerah dalam mengatasi masalah limbah beracun ini.

“Kami memiliki sejumlah gagasan konkret yang kami yakini dapat menjadi solusi efektif untuk menangani limbah pestisida yang selama ini menjadi permasalahan di sektor pertanian kita,”

tambah Jolison Reformator. “Kami ingin bersinergi dengan pemerintah daerah, namun tanpa adanya pintu komunikasi, upaya kami menjadi terhambat.”
Ketidakresponsifan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan aktivis lingkungan mengenai komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara terhadap isu lingkungan hidup, khususnya terkait penanganan limbah berbahaya.

Limbah pestisida diketahui mengandung zat-zat kimia berbahaya yang jika tidak dikelola dengan benar, dapat mencemari tanah, air, dan udara, serta membahayakan kesehatan petani dan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sekretariat Bupati Batu Bara mengenai alasan di balik belum adanya tanggapan terhadap permohonan audiensi KPPLH. KPPLH berharap Bupati Batu Bara dapat segera memberikan perhatian serius terhadap permohonan ini demi tercapainya lingkungan Batu Bara yang lebih sehat dan berkelanjutan. Ungkap nya

Bersambung….

Laporan tim/ 110 api

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA