Bengkulu Utara, Kpktipikor.id ~ Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), melalui kelompok tani, koperasi dinas perkebunan kabupaten Bengkulu Utara tahun 2026 diduga tidak Mengikuti regulasi.
Diketahui lahan peremajaan ini bukan kebun sawit melainkan kebun karet dan hutan yang tidak ada pohon kelapa sawit yang di manfaatkan, pembukaan lahan ini berada di salah satu di kecamatan Napal Putih kabupaten Bengkulu Utara
Menurut keterangan warga yang tidak mau di sebut nama di media ini menjelaskan, bahwa di kawasan desa mereka sedang ada pengerjaan dozer untuk lahan Reflating sawit tapi aneh nya yang di dozer lahan kebun karet untuk di pergunakan lahan reflating kelapa sawit dari pemerintah, Jelasnya.
“Lahan kebun karet dan semak belukar yang di dozer, bukan lahan kebun yang ada pohon kelapa sawitnya,” Jelas warga
Lanjut, seharusnya kebun yang ada sawitnya yang di robohkan, ini kan program reflating sawit bukan Reflating karet, bebernya.
Sementara Aturan replanting (peremajaan) sawit, khususnya program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), melalui kelompok tani/koperasi, lahan tidak bersengketa (SHM/SKT), usia 25 tahun, atau produktivitas 10 ton/ha/tahun.
Umur kelapa sawit sudah di atas 25 tahun atau produktivitas rendah di bawah 10 ton TBS/hektar/tahun.
Namun sayangnya replanting sawit tersebut lahannya diduga kebun karet dan semak belukar yang belum di tanam kelapa sawit.
Peremajaan sudah jelas umur kelapa sawit di atas 25 tahun atau produktivitas rendah dibawah 10 Ton TBS/hektar/tahun.
Sementara itu pihak dinas perkebunan Bengkulu Utara melalui Kabid yang membidangi, ketika di temui awak media di ruang kerja, kami akan segera turun ke lokasi tempat Reflating sawit tersebut untuk cek kebenarannya. (DF)
Tidak ada komentar