Nias Selatan, kpktipikor.id – Pekerjaan proyek pembangunan dan rehabilitasi SD Negeri 071207 Laowi, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp2.757.312.785,51, yang dilaksanakan oleh CV. Nias Lasber Pratama, diduga kuat tidak sesuai dengan perencanaan dan menimbulkan indikasi penyimpangan anggaran alias “daging empuk” bagi pihak tertentu.
Meski nomenklatur proyek mencakup pembangunan, rehabilitasi, dan pengadaan beberapa item mobiler, hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan yang direalisasikan hanya sebatas:
Pembangunan pagar sekolah sepanjang ±150 meter,
Rehabilitasi plafon dan lantai keramik,
Pengadaan 300 set meja/kursi (dengan bahan kayu kualitas rendah),
Pengecatan gedung induk, tanpa menyentuh struktur bangunan utamanya.
Bahkan, rangka plafon (furing) dilaporkan tidak diganti, besi pagar tidak dirangkai dengan pengikat, dan sejumlah lesplang hanya dicat, bukan diganti sesuai kebutuhan rehabilitasi.
IW Laporkan Dugaan Mark-Up ke Kejari Nias Selatan
Hal ini diungkapkan oleh IW, pelapor kasus dugaan mark-up anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, saat memberikan keterangan kepada media di Telukdalam pada Rabu (3/9/2025).
“Pengerjaan sangat asal-asalan dan tidak mencerminkan nilai anggaran yang besar. Ini termasuk pemborosan anggaran dan kami menduga kuat bahwa pembengkakan dana proyek ini sudah direncanakan sejak awal oleh pihak Dinas Pendidikan, PPK, Kasubag Perencanaan, dan konsultan perencana,” tegas IW.
IW juga meminta pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan, yang saat ini dipimpin oleh Edmon Novvery Purba, S.H., M.H., agar tidak bermain mata dengan pihak-pihak terkait dalam proyek ini.
“Kami minta Kejari bertindak tegas dan transparan. Jangan biarkan uang negara dihambur-hamburkan seperti ini,” ujarnya dengan nada optimis.
Komite Sekolah: “Kami Merasa Dirugikan”
Senada dengan itu, BT, Ketua Komite SD Negeri 071207 Laowi, membenarkan bahwa pengerjaan proyek tidak sesuai harapan dan jauh dari standar mutu.
“Les plank tidak diganti, hanya dicat. Taman sekolah yang rusak akibat proyek juga tidak diperbaiki, padahal sebelumnya dijanjikan akan diganti. Kami mohon Kejaksaan mengusut tuntas persoalan ini,” kata BT.
Konsultan Jawab Singkat, Lempar ke Dinas
Saat dikonfirmasi, Alpius Ge’e, ST, selaku Direktur Konsultan Perencanaan dari CV. Cikas Nusantara dan pengawas dari CV. Darrel Engineering Consultant, memberikan tanggapan singkat melalui sambungan WhatsApp.
“Harga satuan sudah sesuai standar HPS dan peraturan Bupati Nias Selatan,” ujar Alpius, tanpa menyebutkan secara spesifik Perbup nomor berapa yang dimaksud.
“Untuk volume pekerjaan, silakan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan,” tambahnya.
Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan maupun PPK proyek terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Masyarakat Desak Penegakan Hukum
Sejumlah pihak menilai bahwa proyek ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan kurangnya komitmen terhadap transparansi anggaran. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif dan membawa pihak-pihak yang terlibat ke meja hukum jika terbukti bersalah.
(NS)
Tidak ada komentar