Sumedang , kpktipikor.id – Bila memang benar Seseorang Kepala Desa melakukan Pemblokiran nomor wartawan media KPKTIPIKOR.ID. Dengan tidak diketahui apa alasan jelas yang mendasari tindakan tersebut, namun sikap ini dinilai tidak mencerminkan etika komunikasi seorang pejabat publik, apalagi pengguna anggaran negara.
Pemblokiran nomor wartawan sering terjadi ketika akan dan atau mencoba meminta konfirmasi terkait penggunaan dana desa. Namun bukan jawaban yang diperoleh, justru akses komunikasi yang diputus sepihak oleh Kepala Desa.
Sikap tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Selain itu, tindakan tertutup yang dilakukan oleh Kepala Desa bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan:
“Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Sebagai pejabat publik, Kepala Desa memiliki kewajiban untuk menjawab pertanyaan yang menyangkut pengelolaan keuangan negara, terutama jika informasi tersebut diminta secara sah oleh media. Menutup jalur komunikasi bukan hanya tidak etis, tetapi juga mencederai prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Apabila benar pemblokiran dilakukan untuk menghindari konfirmasi atau pemeriksaan informasi publik, maka tindakan ini tidak bisa dipandang sepele. Wartawan adalah perpanjangan suara publik. Pemutusan komunikasi terhadap media berpotensi menjadi bentuk penghalangan terhadap hak masyarakat untuk tahu.
Publik menanti klarifikasi Kepala Desa , sekaligus berharap adanya evaluasi dari pihak berwenang. Sebab, pejabat publik yang menghindar dari kontrol sosial patut dipertanyakan komitmennya terhadap transparansi.
Media KPKTIPIKOR.ID , akan terus mengawal dan mendalami setiap langkah pemerintah desa, termasuk kebijakan komunikasi dan keterbukaan informasi publik di setiap desa yang ada di wilayah Kabupaten Sumedang. ( Asher ).
Tidak ada komentar