PURWOREJO, kpktipikor.id 23 Februari 2026 – Aktivitas tambang galian C berupa tanah urug di sejumlah wilayah Purworejo dilaporkan semakin marak dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Sesuai regulasi, kegiatan pertambangan galian C harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), membayar pajak, serta berada di zona yang diperbolehkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRW.
Namun, berdasarkan informasi dari sejumlah warga, terdapat aktivitas penggalian tanah urug yang diduga belum memiliki izin resmi.
Material tersebut disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan proyek KDMP (Koperasi Desa Merah Putih).
Warga mengeluhkan dampak lingkungan seperti kerusakan jalan desa, perubahan kontur lahan, serta potensi longsor dan gangguan sumber air. Mereka berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan dan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan aturan dinilai penting agar kegiatan pertambangan tetap berjalan sesuai regulasi serta tidak merugikan lingkungan dan masyarakat.( Tim red)
Tidak ada komentar