Tambang Emas Ilegal Bebas Beroperasi, Kapolres Mandailing Natal Dipertanyakan

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Okt 2025 20:51 39 YAHYA RISWANTO


MADINA. kpktipikor.id
Maraknya Pertambangan Tanpa Izin(PETI)beroperasi sudah sering terdengar bahkan viral di berita beberapa media online,Bebasnya pertambangan ilegal yang beroperasi tanpa adanya peran keterlibatan Aparat Penegak Hukum khususnya kepolisian Kabupaten Mandailing Natal (MADINA).

Seperti yang terjadi di desa Hutabargot Nauli Kecamatan Hutabargot tepatnya di desa Hutajulu Kilo dua yang berlokasi di titik desa Simalagi di duga masih kawasan hutan lindung, diketahui marak terjadinya penambang penambang emas liar.

Sebelumnya kawasan gunung emas kilo dua sudah viral di muat di berita online, dan salah satu pemilik lahan di duga merupakan milik warga desa Binanga berinisial KBL

Namun Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh yang sudah berulang kali dikonfirmasi tim wartawan hingga saat ini belom ada tanggapan atau tindakan terhadap pelaku khususnya pemilik lahan ilegal tersebut, selain pemilik lokasi tambang emas ilegal di kilo dua, KBL juga di duga memiliki sejumlah pengolahan biji emas ilegal (Gelundung)di desa Binanga Kecamatan Hutabargot masih terlihat lenggang beroperasi tepatnya di lokasi belakang kantor kepala desa Binanga.

Lemahnya penindakan aparat hukum khususnya kepolisian Polres Madina,menguat dugaan puplikbahwa Aparat Hukum sudah menerima upeti atau terjadinya kesepakatan buruk dengan pengelolaan tambang demi keuntungan pribadi.

Diketahui PETI memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan, kesehatan, kesehatan masyarakat,dan perekonomian. Sanksi pidana bagi pelaku PETI dapat berupa hukuman penjara dan denda Besar,selain sanksi Administratif.

Pertambangan ilegal merupakan salah satu dari tindak pidana bidang pertambangan yang dilarang dalam UU 4/2009 dan perubahannya yaitu sanksi administratif, sanksi pidana dan sanksi tambahan.

Pasal 158 UU 3 /2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 353/2020,dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp. 100 milyar.

Hasil temuan sebelumnya di lapangan beberapa waktu lalu,tim wartawan mendapati adanya kelompok dan perseorangan yang yang menjadi pemodal utama atas aktifitas penambangan emas di dapati di desa Hutajulu Kilo dua Kabupaten Madina,ada beberapa orang diketahui sebagai Bos (Pemodal) penambangan tersebut diantaranya,NP,SR,LF,
Sementara sebagai pemilik lahan diantaranya KBL,HBB dan keduanya diketahui masih ada hubungan keluarga.

Diharapkan Pemerintah, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Madina,Polda Sumut untuk meninjau langsung dan memberikan tindakan tegas terhadap oknum -oknum yang sudah terbukti melakukan penambangan liar di kabupaten Madina yang di duga sudah merusak kawasan hutan tanpa izin.

(JULIANI)

Avatar photo

YAHYA RISWANTO

Kebenaran pasti selalu ada

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA